Bangkep

1.127 Pelamar CPNS Bangkep Dinyatakan Pansel TMS

241
×

1.127 Pelamar CPNS Bangkep Dinyatakan Pansel TMS

Sebarkan artikel ini
Ramli Yusuf

SALAKAN, Luwuk Times – Sebanyak 1.127 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Bangkep tahun 2021, dinyatakan Tidak Menenuhi Syarat (TMS) oleh Panitia Seleksi (Pansel) bentukkan bupati Bangkep. Mereka berstatus TMS, karena syarat adminitrasinya dinyatakan tidak memenuhi kwalifikasi sebagaimana yang disyaratkan.

Pansel telah mengumumkan hasil seleksi berkas pada Senin (2/8) malam. Saat pendaftaran, tercatat ada 4.300 pelamar dan dari jumlah itu 1.127 dinyatakan tak bersyarat.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pensiun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangkep, Ramli Yusuf Selasa (3/8) menjelaskan, setelah diumumkan pihaknya membuka masa sanggah selama tiga hari kedepan, Rabu-Jumat (4-6/8/2021).

Baca:  Jika WINSTAR Menang di PT TUN, KPU Bisa Kasasi ke MA

“Bagi pendaftar yang keberatan atas hasil verifikasi administrasi itu, berikan masa sanggah bisa pada tiga hari tersebut,” jelasnya.

Disebutkan Ramli, pendaftar yang TMS itu penyebabnya beberapa hal.

Yakni kualifikasi ijasahnya tidak linier dengan jabatan yang dilamar. Tidak mencantumkan bebas buta warna untuk tenaga kesehatan, ada yang meterainya satu digunakan untuk beberapa berkas serta beberapa alasan lainnya.

Baca:  Aduan WINSTAR ke DKPP akan Berbuntut PAW? Begini Komentar 4 Komisioner KPU

Hasil TMS ini beber Ramli, belum bersifat final. Sebab, jika mereka yang sebelum TMS dapat membuktikan kelengkapan berkasnya selama di waktu masa sanggah bija jadi statusnya berubah menjadi Menenuhi Syarat (MS).

Ditanyakan soal tahapan selanjutnya, Ramli mengungkapkan seleksi berikutnya adalah kompetensi. Tentang waktunya, Ramli mengaku menunggu petunjuk BKN dan Bupati. *

Baca juga: Pansus Pertangunjawaban APBD Bangkep 2020 Bakal Kerja Maraton

(mdl)

error: Content is protected !!