DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

1.139 APK Akan Difasilitasi KPU untuk Dua Paslon

218
×

1.139 APK Akan Difasilitasi KPU untuk Dua Paslon

Sebarkan artikel ini
Alwin Palalo

“Jumlah bahan kampanye lebih banyak dari APK,” kata Alwin.

Dimana saja lokasi pemasangan APK kembali dijelaskannya. “Diseluruh wilayah Kabupaten Banggai, kecuali yang dilarang,” ucapnya.

Adapun tempat yang dilarang itu yakni tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, tugu Adipura dan sekeling jalan serta sekeling taman kota, seputaran rambu lalulintas, pohon dan tanaman.

Bahkan ada sebagian ruas jalan yang tidak bisa dipasang APK, yakni jalan Ir. Soekarno, jalan Suprapto, jalan KH. Agus Salim, belakang rujab bupati lama dan di depan kantor atau bangunan milik pemerintah.

Alwin juga menambahkan, untuk ketentuan lain, pemasangan APK memperhatikan aspek etika, esetetika, kebersihan, keindahan dan keamanan.

Baca:  Dinsos Banggai Serahkan Bantuan Peralatan Salon di Pagimana

Adapun dasar hukumnya, PKPU 10/2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, walikota serentak lanjutan dalam kondisi non alam covid19, PKPU 11/2020 tentang kampanye dan Perbup 78/2017 terkait lokasi yang dilarang pemasangan APK. *

(yan)

error: Content is protected !!