DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

1.139 APK Akan Difasilitasi KPU untuk Dua Paslon

220
×

1.139 APK Akan Difasilitasi KPU untuk Dua Paslon

Sebarkan artikel ini
Alwin Palalo

Alwin Palalo


LUWUK, Luwuktimes.id – Sebanyak 1.139 alat peraga kampanya (APK) akan difasilitasi KPU Banggai untuk dua pasangan calon (paslon) di pilkada serentak 2020. Ribuan APK itu meliputi, baliho 5 buah, spanduk 674 buah serta umbul-umbul 460 buah.

“Jumlah itu belum termasuk bahan kampanye yang juga difasilitasi kami,” kata komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo kepada Luwuktimes.id Selasa (29/09/2020).

Baca:  Senin 13 November, Bawaslu Banggai Sidangkan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pencalonan

Alwin menjelaskan, untuk APK jenis baliho nantinya berukuran 3×5 meter. Setiap paslon masing-masing akan mendapat 5 buah se Kabupaten Banggai.

Spanduk berukuran 1,5×7 meter. Setiap paslon kebagian 2 buah setiap desanya. Sedang jenis umbul-umbul setiap paslon mendapat 20 buah per kecamatan dengan ukuran 1,15×15 meter.

Baca:  Kembali Kapolres Banggai Serukan Pilkada Damai

Bagaimana ketika paslon berkeinginan membuat APK diluar dari yang diadakan KPU Banggai?

Alwin menjawab, berdasarkan ketentuan hal itu dibenarkan. “Paslon dapat mencetak sendiri APK, tapi paling banyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU,” jelas Alwin.

Untuk bahan kampanye juga akan difasilitasi lembaga penyelenggara pemilu itu. Diantaranya, selebaran, brosur, pamflet dan poster.

error: Content is protected !!