Pemilu 2024

15 Mei, KPU Banggai Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Parpol

6359
×

15 Mei, KPU Banggai Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Parpol

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo Sumber Berita
Logo 18 Partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang dipasang di kantor KPU Banggai. (Foto: Sofyan Labolo)

LUWUK TIMES— Setelah berakhir pengajuan bakal calon legislatif partai politik (parpol) tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita, KPU Kabupaten Banggai kembali melaksanakan tahapan lanjutan.

Lembaga penyelenggara pemilu teknis itu akan melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

Tahapan itu kata komisioner KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa terjadwal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Baca:  Golkar Banggai akan Rebut Ketua DPRD, Ini Analisa Syahrin Taalek

Kepada Luwuk Times Sabtu (13/05/2023), Makmur menjelaskan, pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota akan berakhir Minggu (14/05/2023) pukul 23.59 waktu setempat.

Setelah Dokumen pengajuan dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya KPU Banggai melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Baca:  KPU Banggai segera Bangun Gudang Logistik, Mahmud: Kami sudah Temui Bupati

Verifikasi dilakukan lanjut Makmur, untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan.

“Dan verifikasi dilaksanakan dengan bantuan Silon,” ucap Makmur.

Apabila dokumen perayaratan administrasi bakal calon tidak sesuai, maka Partai Politik dapat mengajukan perbaikan.

Tahapan perbaikan itu dimulai 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. *

error: Content is protected !!