Banggai

377 Jabatan Pengawas Dialihkan ke Jabatan Fungsional, 782 Dipertahankan

193
×

377 Jabatan Pengawas Dialihkan ke Jabatan Fungsional, 782 Dipertahankan

Sebarkan artikel ini
Serah terima berita acara hasil rapat koordinasi antara Bagian Organisasi dengan Kemendagri. (Foto: Istimewa)

Reporter Naser Kantu

LUWUK, Luwuk Times.ID – Penyederhanaan struktur organisasi melalui penghapusan Eselon IV sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi terus dimatangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.

Pada Luwuk Times, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Pupung Dilianto, S.Stp mengatakan pihaknya pekan lalu mengikuti Rapat Pelaksanaan Percepatan Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri.

Dia menjelaskan output dari Penyederhanaan Struktur Organisasi, kedepannya ASN yang termasuk dalam Eselon IV akan dialihkan ke jabatan fungsional atau ke jabatan pengawas.

“Hasil identifikasi 1.159 jabatan. Setelah kami sinkronisasi, 377 jabatan dialihkan ke Jabatan Fungsional/Pengawas dan 782 di pertahankan,” sebut Pupung

“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada rapat paripurna pelantikan oleh MPR RI, meminta kepada KemenPAN-RB agar adanya perubahan konkrit dalam Reformasi Birokrasi pemerintahan di Indonesia,” tuturnya menjelaskan maksud dan tujuan terkait penyederhanaan stuktur organisasi.

Dalam rangka RB tersebut kepala negara ke 7 RI yang terpilih kedua kalinya itu menyampaikan 3 hal penting.

Baca:  Mendagri Dukung Rencana Bupati Banggai Bangun Pabrik Pupuk dan Jargas Rumah Tangga

“Pada poin ke 3 Presiden Jokowi menginginkan penyederhanaan struktur birokrasi agar lebih datar (flat) sehingga proses kerja di birokrasi menjadi lebih cepat dan lebih dinamis dalam pengambilan keputusan,” ujar mantan Sekdis PMD ini.

Meskipun begitu kembali di jelaskan Pupung, penyederhanaan birokrasi yang dimaksud Presiden Jokowi, perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan beberapa faktor penting yang menentukan keberhasilan kebijakan penyederhanaan birokrasi yaitu pertama penyederhanaan birokrasi harus tetap menjamin semua tugas dsn fungsi pemerintahan berjalan dengan maksimal untuk mencapai tujuan negara.

Kedua, proses transisi dalam penyederhanaan birokrasi harus dilakukan dengan cermat agar tidak ada proses bisnis yang berhenti dan terhambatnya pelayanan pemerintah.

Ketiga, penyederhanaan birokrasi tidak merugikan ASN baik dalam penghasilan maupun sistem karir.

Lebih lanjut, terdapat dua prinsip utama dikatakannya yang menjadi landasan dalam penyederhanaan birokrasi perangkat daerah.

“Pertama setiap perangkat daerah mempunyai maksimal 2 level struktur organisasi. Kecuali, perangkat daerah yang memiliki kriteria khusus dimungkinkan mempunyai 3 level stuktur organisasi,” ucap Pupung.

Baca:  Ditetapkan Sebagai Perbup, Ini Aksi Perubahan Kinerja Organisasi Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Banggai

Sedangkan, prinsip kedua adalah pada setiap perangkat daerah dapat ditetapkan fungsi koordinator-koordinator untuk tugas atau fungsi tertentu yang dipimpin oleh pejabat fungsional atau oleh pelaksana senior yang ditunjuk.

Adapun, untuk rapat koordinasi tersebut kata dia membahas tentang Pelaksanaan Identifikasi Penyederhanaan Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Banggai guna menindaklanjuti PermenPAN-RB Nomor 25/2021.

Hasil dari rapat itu dikatakannya tertuang dalam Berita Acara yang ditandatangani Direktur FKPD Ditjen Otda Kemendagri, Kepala Bagian Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi, Kasubdit Wilayah IV Dit. FKKPD Ditjen Otda Kemendagri, dan Pemda Banggai.

Penyetaraan jabatan ini kata dia diusulkan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2021 untuk selanjutnya dilakukan proses validasi, penerbitan rekomendasi persetujuan menteri, serta pengangkatan dan pelantikan penyetaraan kedalam jabatan fungsional paling lambat tanggal 31 Desember 2021. *

error: Content is protected !!