DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

43 Jaksa Kejagung di Karyakan di KPK

437
×

43 Jaksa Kejagung di Karyakan di KPK

Sebarkan artikel ini
Jaksa KPK
Pelepasan 43 Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia untuk dikaryakan di KPK RI, Selasa (12/04/2022). (Foto : ISTIMEWA)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar kegiatan pelepasan 43 Jaksa untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (11/04) bertempat di Aula Gedung Kartika Lantai 10 Kejaksaan Agung.

Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Dr. Hermon Dekristo, S.H. M.H. yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana dan Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga D.B. Susanto, melakukan pelepasan terhadap 43 orang Jaksa untuk dikaryakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Prin-81/C/Cp.2/04/2022 tanggal 08 April 2022.

Dalam kesempatan ini, Karopeg Dr. Hermon Dekristo, S.H. M.H. menyampaikan bahwa Jaksa yang akan dikaryakan merupakan orang pilihan yang telah mengikuti serangkaian tes yang diwajibkan oleh KPK.

Ia juga mengatakan Jaksa yang dikaryakan di KPK bukan semata-mata untuk membantu KPK dari sisi kebutuhan Sumber Daya Manusia, akan tetapi untuk meningkatkan kapasitas dengan menimba pengalaman yang didapatkan selama bertugas di KPK.

Baca:  Pemajuan Kebudayaan harus Ditopang 10 Obyek

“Ketika mereka dikembalikan ke kesatuan asal (organisasi Induk) diharapkan menjadi role model dan panutan di Kejaksaan dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)-nya dapat dimanfaatkan dengan baik,” pintanya.

Hermon juga menekankan kepada para Jaksa, agar selama dikaryakan di KPK, jangan sampai melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi, keluarga dan diri sendiri.

“Setelah di KPK para Jaksa yang dikaryakan akan menjadi tugas-tugas KPK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM dan Integritas sebagai Jaksa,” ujar Karopeg Dr. Hermon Dekristo, S.H. M.H.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang juga sebagai salah satu orang yang pernah bertugas di KPK menyampaikan agar seluruh Jaksa yang dikaryakan di KPK dapat beradaptasi secara cepat di lingkungan kerja, dan memahami budaya kerja dan serta mengetahui tugas-tugas yang diberikan.

Baca:  Bupati Banggai Amirudin Tamoreka Kumpul para Investor

Sebagai informasi, jumlah Jaksa yang lulus tes untuk melaksanakan tugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah 60 orang, namun sebanyak 5 orang Jaksa memilih masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sehingga sebanyak 55 orang Jaksa dikaryakan di KPK dengan rincian 12 orang Jaksa telah dilepaskan terlebih dahulu ke KPK, sisanya 43 orang Jaksa diberangkatkan pada hari ini.

Selanjutnya, Karopeg pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Dr. Hermon Dekristo, S.H. M.H. dan Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana mengantarkan 43 orang Jaksa dengan bus yang disediakan oleh Kejaksaan Agung menuju KPK untuk diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK.

Dari 43 jaksa yang bertugas di KPK, salah satunya adalah jaksa Arif Rahman Isardi, yang pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Luwuk.

(K.3.3.1/nsr)

error: Content is protected !!