Pilkada

Pilkada Banggai, 43 Kasus Dugaan Politik Uang tidak Terbukti

141
×

Pilkada Banggai, 43 Kasus Dugaan Politik Uang tidak Terbukti

Sebarkan artikel ini
Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Moh. Syaiful Saide didampingi unsur Kejaksaan Negeri Luwuk pada press conference, Rabu (30/12/2020). (Foto: Sofyan)

LUWUK, Luwuktimes.id – Sebanyak 43 kasus dugaan tindak pidana politik uang di pilkada serentak 2020 yang ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Banggai tidak terbukti. Ada sejumlah pertimbangan baik dari Bawaslu, Kepolisan maupun Kejaksaan sehingga mengambil keputusan tersebut.

Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Moh. Syaiful Saide pada press conference di kantor Bawaslu Banggai di Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (30/12/2020) menjelaskan, laporan dugaan politik uang yang masuk terhitung 5 November-22 Desember 2020 sebanyak 52 Kasus. Dan laporan yang tertuang dalam formulir A.1 sebanyak 43 Kasus di registrasi dan ditindaklajuti pada proses penaganan pelanggaran.

“Berdasarkan kajian awal ada 9 kasus yang tidak di registrasi,” kata Syaiful yang didampingi perwakilan dari Kejaksaan Negeri Luwuk.

Adapun pendapat Bawaslu, berdasarkan kajian proses penanganan pelanggaran Bawaslu Banggai, sebanyak 20 kasus terpenuhi unsur. Sementara berdasarkan kajian proses penanganan pelanggaran Bawaslu Banggai sebanyak 23 kasus tidak terpenuhi unsur.

Baca:  Jika Benar KPU Banggai Voting, Maka Rusaklah Demokrasi

Dihadapan sejumlah wartawan dan perwakilan pelapor, Syaiful menjelaskan terkait pertimbangan Sentra Gakkumdu.

Kesaksian tidak menguatkan pembuktian fakta keterangan pada rangkaian proses penanganan pelanggaran. Begitu pula terkait undangan klarifikasi secara sah dan patut pada Sentra Gakkumdu tidak memiliki upaya paksa untuk menghadirkan terlapor dan saksi yang telah tertuang pada formulir A.1 laporan

Adapun pendapat unsur kepolisian, terkait testimonium de auditu adalah suatu kesaksian dari seseorang untuk membuktikan kebenaran suatu fakta, tetapi saksi tersebut tidak mengalami/mendengar/melihat sendiri fakta tersebut.

Dia hanya mendengarnya dari pernyataan atau perkataan orang lain, di mana orang lain tersebut menyatakan mendengar, mengalami, atau melihat fakta tersebut sehingga nilai pembuktian tersebut sangat bergantung pada pihak lain yang sebenarnya berada di luar fakta pembuktian.

Baca:  Lagi, Tim Grebek Laporkan Politik Uang, Kasusnya Terjadi di Lobu

“Pada prinsipnya banyak kesaksian atas kebenaran dari kesaksian tersebut sulit diterima sebagai nilai bukti penuh. Sehingga pelimpahan pada proses penyidikan tidak terpenuhi unsur materil,” kata Syaiful.

Unsur Kejaksaan Negeri Luwu juga berpendapat. Kedudukan terlapor yang telah diundang secara patut dan sah tidak menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Banggai, sehingga dalam pertimbagan pada rangkaian proses penanganan pelanggaran berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 154  ayat  (4) juga tidak menyetujui adanya In Absentia dengan pernyataannya

Demikian pula terdakwa ternyata dipanggil secara sah, tetapi tidak datang di sidang tanpa  alasan  yang  sah. Dengan begitu pemeriksaan tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa harus dihadirkan. *

Baca juga: Tiga Hari Tidak Ajukan Keberatan, WINSTAR Dianggap Menerima Putusan

(yan)

error: Content is protected !!