Banggai

5 Paket Pekerjaan Jalan Dinas PUPR Masuk Temuan BPK

231
×

5 Paket Pekerjaan Jalan Dinas PUPR Masuk Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
Temuan BPK
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banggai

Reporter Naser Kantu

LUWUK – Dinas PUPR Kabupaten Banggai tak pernah absen dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah.

Setelah melakukan pemeriksaan atas  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan 5 pekerjaan jalan.

Rinciannya sebagai berikut :

1. Peningkatan Struktur Jalan Salipi –
Tanjung Jepara , Nilai Kontrak Rp 8.348.991.000,00 dikerjakan oleh CV. AJP, dengan kekurangan volume pekerjaan 50.635.178,24 .

2. Peningkatan Struktur Jalan
Koyoan – Dowiwi , Nilai Kontrak 4.975.232.000,00, dikerjakan oleh CV. TJK, dengan kekurangan volume pekerjaan Rp. 88.516.265,91 3

3. Peningkatan Struktur Jalan Tolisu
– Sindang , Nilai Kontrak Rp. 3.997.750.000,00, dikerjakan oleh CV. RCP, dengan kekurangan volume pekerjaan Rp. 47.661.789,96 4

4. Peningkatan Struktur Jalan SP. C –
Rantau Jaya , Nilai Kontrak Rp. 4.323.995.000,00, dikerjakan oleh CV. SKM, dengan kekurangan volume pekerjaan Rp. 96.342.308,005

Baca:  Sidang Komisi Irigasi, PPSIP Untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan Kabupaten Banggai

5. Peningkatan Struktur Jalan Koninis – Baulolok , Nilai Kontrak Rp. 3.458.003.000,00, dikerjakan oleh CV. SJ, dengan kekurangan volume pekerjaan Rp. 78.250.031,39.

Meski terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan total Rp. 361.405.573,50, namun oleh PUPR telah membayarkan 100% sesuai dengan keseluruhan nilai kontrak, akibatnya BPK RI menyebutkan telah terjadi kelebihan pembayaran sesuai dengan jumlah yang sama dari kekurangan volume pekerjaan.

Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas PUPR supaya memerintahkan PPK Dinas PUPR atas pekerjaan peningkatan struktur Jalan SP. C – Rantau Jaya oleh CV. SKM untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 96.342.308,00 dengan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Baca:  Tidak Etis Bicara Bursa Sekkab, Ini Alasan Syaifudin Muid

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya keterlambatan pekerjaan namun belum dikenakan denda yakni pada proyek Peningkatan Struktur Jalan Salipi – Tanjung Jepara dengan denda sebesar Rp. 37.949.963,54. Selanjutnya, pada proyek Peningkatan Struktur Jalan Koyoan -Dowiwi, denda sebesar Rp. 18.091.752,02.

Dikonfirmasi, PPK Dinas PUPR yang menangani proyek jalan, Andi Saefudin Arief menyarankan untuk menghubungi Kepala Bidang Binamarga.

“Hubungi saja kabid binamarga untuk hasil tindaklanjutnya, berkasnya ada di bid binamarga pak,” tulisnya via WA.

Kabid Bina Marga PUPR, Fikri Dari yang coba dihubungi, baik melalui chat WA maupun telfon, tidak memberikan jawaban. *

error: Content is protected !!