DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

6 Kali Dijatahkan Regulasi, DPRD Banggai hanya 3 Kali Bimtek

166
×

6 Kali Dijatahkan Regulasi, DPRD Banggai hanya 3 Kali Bimtek

Sebarkan artikel ini
Sekwan Banggai Fery Sujarman

Reporter Sofyan Labolo

Luwuk Times— Berdasarkan regulasi, DPRD kabupaten/kota terjatahkan sebanyak 6 kali mengikuti pelaksanaan bimbingin teknik (Bimtek). Tahun 2022, DPRD Banggai hanya 3 kali melaksanakan bimtek.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Banggai, Fery Sujarman kepada Luwuk Times, Jumat (28/10/2022) menjelaskan, orientasi dan bimtek itu diatur dalam Permen nomor 133 tahun 2017.

Pada pasal 14, sambung Fery, paling banyak 6 kali bimtek dalam setahun. Dan DPRD Banggai hanya 3 kali dalam setahun.

Baca:  Skuat DPRD Siap Ladeni Pemda Banggai, Helton jadi Kapten

“Surabaya dan Batam. Dan rencananya yang ketiga bimtek, kalau bukan Palu atau Luwuk. Karena aturannya 50 persen dalam provinsi,” ucap Fery.

Bimtek bagi para wakil rakyat sambung Fery sangat penting. Selain regulasi mengaturnya juga bimtek bertujuan dalam rangka peningkatan kemampuan pelaksanaan tugas anggota DPRD dalam penyelenggara pemerintahan daerah dan politik dalam negeri.

Baca:  FPG DPRD Banggai Yakin Dokumen RPJMD tak ada Perubahan

Dalam rangka peningkatan kemampuan tadi, ada tiga metode penerapannya. Selain bimtek itu sendiri ada juga yang namanya pendidikan pelatihan dan workshop lokakarya atau seminar. *

Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times

error: Content is protected !!