DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

7 Fraksi DPRD Sepakat Masukkan Insentif dan Uang Duka

180
×

7 Fraksi DPRD Sepakat Masukkan Insentif dan Uang Duka

Sebarkan artikel ini
Rapat tim pansus 20 ranperda di kantor DPRD Banggai, Senin (29/03/2021). (Foto: Sofyan/Luwuk Times)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah selesai dibahas di kantor DPRD Banggai, Senin (29/03/2021). Ada penambahan pasal pada ranperda inisiatif eksekutif itu.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Irwanto Kulap kepada Luwuk Times mengatakan, tim pansus 20 ranperda telah selesai membahas ranperda tentang BPD.

“Barusan selesai dibahas ranperda BPD,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Banggai ini.

Dia menginformasikan, tujuh fraksi menyepakati memasukan salah satu pointer dalam pasal ranperda BPD yakni dengan menambahkan insentif purna dan uang duka bagi anggota BPD.

Baca juga: Pembahasan Ranperda Penyesuian Tarif PDAM Selesai

“Semua fraksi sepakat. Begitu pula perwakilan eksekutif, Bagian Hukum dan PMD. Teknisnya akan diatur lewat peraturan bupati atau perbup,” kata Irwanto.

Baca:  Sikapi Tuntutan GMB, Komisi 1 DPRD Banggai Jadwalkan RDP RSUD Luwuk

Alasan memasukkan insentif purna dan uang duka bagi anggota BPD lewat ranperda BPD lanjut Irwanto acuannya pada Perda Kades dan Perda Perangkat Desa.

“Dua Perda itu yang menjadi acuan kami,” tandas dia. *

(yan)

error: Content is protected !!