Pilkada

71 KPPS Anggota Parpol, 616 Pemilih Terdaftar Lebih dari Sekali

131
×

71 KPPS Anggota Parpol, 616 Pemilih Terdaftar Lebih dari Sekali

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Sulteng, Sutarmin Ahmad menjelaskan tentang temuan Bawaslu Kabupaten Banggai, pada rakor Bawaslu Banggai di hotel Estrella Luwuk, Selasa (17/11). (Foto: Sofyan)

LUWUK, Luwuktimes.id – Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Banggai baik rekrutmen lembaga adhok maupun pada tahapan pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih disampaikan komisioner Bawaslu Sulteng, Sutarmin Ahmad pada rakor bersama stakeholder di hotel Estrella Luwuk, Selasa (17/11).

Diantaranya, sebanyak 71 KPPS terdaftar sebagai anggota partai politik dan 616 pemilih terdaftar lebih dari satu kali di dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Terdaftar sebagai anggota parpol 71, pengurus parpol 5 dan catatan lain 5. Sehingga totalnya ada 81 KPPS. Catatan lain itu merupakan hasil temuan terkait dugaan lembaga adhok yang terlibat dalam kegiatan mengarah keberpihakan pada pasangan calon,” kata Sutarmin.

Baca:  Pesan Rusdi-Ma’mun di Pilkada, Masyarakat Sulteng Tetap Terapkan Protokoler Kesehatan

Tak hanya KPPS. Ada ada juga 4 PPS yang menjadi anggota parpol serta 2 masuk dalam kepengurusan parpol. Begitu pula dengan PPK, masing-masing 1 sebagai anggota parpol dan 1 sebagai pengurus parpol.

“Secara umum seluruh temuan hasil pengawasan disampaikan dalam bentuk saran dan perbaikan,” kata Sutarmin.

Dalam pengawasan pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih, Sutarmin yang diperbantukan melaksanakan tugas-tugas pengawasan di Bawaslu Kabupaten Banggai, pasca diberhentikannya 4 komisioner Bawaslu Banggai ini juga membeberkan hasilnya.

Baca:  Hadapi Pendemo yang Anarkis, Begini Reaksi Polisi

Pemilih terdaftar lebih dari satu kali saat coklit ditemukan sebanyak 24 orang. Jumlah itu naik menjadi 2.113 orang setelah masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS). Di DPT, pemilih terdaftar lebih dari satu kali masih ditemukan 616 orang. *

Baca juga: Dua LO Paslon Curhat Politik Uang yang Semakin Masif

(yan)

error: Content is protected !!