Kriminal

9,72 Gram Sabu Disembunyikan di Dalam Pipa Air

190
×

9,72 Gram Sabu Disembunyikan di Dalam Pipa Air

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial WT asal Kecamatan Luwuk Timur bersama barang bukti sabu-sabu. (FOTO: Humas Polres Banggai)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai meringkus salah seorang pemuda berinisial WT alias W (24) asal Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Jumat malam (26/2/2021).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.

“Ia benar kita menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Luwuk Timur,” kata Iptu Makmur, Senin (1/3/2021).

Iptu Makmur mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan informasi dari masyarakat yang kemudian langsung ditindak lanjuti.

“Tersangka ditangkap di salah satu kos-kosan di Kelurahan Hanga-hanga Permai, Luwuk Selatan,” ungkap Iptu Makmur.

Dari penggeledahan di kos milik tersangka, polisi berhasil menemukan puluhan sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Ada sekitar 30 sachet plastik bening berisikan narkotika jenis sabu,” beber Iptu Makmur.

Baca:  Gelapkan Uang Puluhan Juta, Warga Luwuk Ini Dibekuk Tanpa Perlawanan

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa enam buah pipet atau sedotan dan 23 sachet bening sisa pakai sabu.

“Narkotika jenis Sabu ini simpan dalam pembungkus rokok dan disembunyikan pelaku dalam sebuah pipa air,” sebut Iptu Makmur.

Tersangka bersama barang bukti puluhan sachet sabu dengan berat bruto 9,72 gram ini sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut. *

(hae/yan)

error: Content is protected !!