Luwuk

Ada Larangan Shalat Tarwih Berjamaah? Begini Jawaban Kemenag

197
×

Ada Larangan Shalat Tarwih Berjamaah? Begini Jawaban Kemenag

Sebarkan artikel ini
H. Asri Abasa

LUWUK, Luwuk Times.ID— Tahun lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat mengeluarkan maklumat yang isinya antara lain, bagi daerah yang tinggi tingkat penyebaran covid-19, maka dilarang melaksanakan shalat tarawih berjemaah di masjid.

Nah, apakah maklumat MUI tersebut akan kembali diterapkan pada bulan Ramadhan yang tinggal sebulan lebih ini?

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai, H. Asri Abasa yang ditemui Luwuk Times, Selasa (23/02/2021) mengaku, sampai saat ini belum mengantongi surat edaran dari Kemenag RI mengenai penetapan 1 Ramadhan 1442 H ataupun imbauan mengenai pelaksanaan ibadah di bulan suci tersebut dalam kondisi pandemi.

“Belum ada surat edaran dari Kemenag RI mengenai pelaksanaan shalat Tarawih dan ibadah lainnya selama Ramdhan nanti. Jika tidak ada, kemungkinan ibadah akan tetap dilaksanakan seperti biasanya, namun tetap sesuai protokol kesehatan”, ujarnya.

Baca:  Kemenag Tetapkan Zakat Fitrah Rp28 Ribu per Jiwa

Selama pandemi Covid-19 ini, Kantor Kemenag Kabupaten Banggai terus aktif mengajak masyarakat agar selalu mematuhi 5M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.

Mulai dari memberikan imbauan kepada pengurus rumah/tempat ibadah hingga memasang banner di sudut-sudut keramaian Kabupaten Banggai pun telah dilakukan.

Hanya saja, Asri Abasa tidak memungkiri jika masih ada saja yang belum sesuai dengan protokol kesehatan, khususnya dalam hal memakai masker dan menjaga jarak di tempat/rumah ibadah.

Kantor Kemenag sendiri hanya berwenang untuk menghimbau, dan jika ada pelanggaran protokol kesehatan di tempat ibadah yang berwenang menertibkan adalah Tim Gugus Tugas Covid-19 atau kepolisian.

AKAD NIKAH

Baca:  Pekan Ini, Pengeluaran Masjid Agung Annur Luwuk Rp34,7 Juta Lebih, Apa Saja?

Sementara itu, untuk pelaksanaan akad nikah di Kabupaten Banggai selama ini sudah dilakukan sesuai protokol kesehatan. Itu ditandai dengan dibatasi jumlah yang hadir yakni hanya 10 orang.

“Kalau ada penertiban acara pernikahan, yang selama ini dibubarkan adalah acara resepsinya. Seperti kerumunan masyarakat di tenda atau di gedung, bukan akadnya. Sebab, jika akad nikah hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang, dan jika lebih kegiatan tidak akan dimulai oleh KUA hingga sesuai protokol kesehatan”, jelas Asri Abasa. *

(man)

error: Content is protected !!