Pilkada

Aduh, Gunakan Data Perhitungan Suara Sah KPU Kota Makassar

124
×

Aduh, Gunakan Data Perhitungan Suara Sah KPU Kota Makassar

Sebarkan artikel ini
Aswan Ali, SH

LUWUK, Luwuktimes.id – Gugatan pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR) atas keputusan KPU Banggai tentang penetapan perolehan suara sah peserta pilkada Banggai dinilai bakal dinyatakan tidak dapat diterima.

Gugatan yang diajukan kuasa hukumnya, Muhammad Rullyandi, S.H. beralamat di Jakarta, yang didaftarkan di MK tanggal 17 Desember 2020 itu tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur pada pasal 158 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut advokat yang juga Ketua DPC PPKHI Kabupaten Banggai, Aswan Ali, kepada Luwuktimes.id Minggu (20/12), dalam ketentuan tersebut diatur syarat-syarat mengajukan gugatan atas perselisihan penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU.

Yaitu bagi daerah yang berpenduduk antara 250.000-500.000 jiwa selisih suara antara pemohon dengan paslon yang memperoleh suara terbanyak tidak melebihi 1,5 persen.

Sementara selisih perolehan suara sah paslon WINSTAR 64.362 suara dengan paslon Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) 88.011 suara berjumlah 23.649 atau sekitar 12 persen. Dengan demikian tegas Aswan, syarat formil gugatan WINSTAR tidak terpenuhi.

Selain itu, data yang dijadikan dasar untuk menghitung selisih perolehan suara sah dalam gugatan paslon petahana mengacu pada data yang dikeluarkan oleh KPU Kota Makassar.

Hal ini sebagaimana tercantum pada Posita gugatannya angka V point 2 halaman 12 yang menyatakan, “bahwa total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kota Makassar adalah sebesar 201.455”.

Begitu pula tertulis selisih suara sah yang dimiliki pemohon dibanding suara kotak kosong sebanyak 3.021 suara. Pertanyaannya, apakah pada pilkada Banggai, WINSTAR selaku pemohon berhadapan melawan kotak kosong?

Baca:  Sikap Negarawan, Mustar Labolo Ucapkan Selamat Untuk AT-FM

Titik kelemahan lain yang terdapat dalam surat gugatan kuasa hukum WINSTAR, yaitu terletak pada dalil Posita yang menjadi dasar gugatan, namun tidak berkesesuaian dengan petitum gugatannya.

Dalam petitumnya pemohon meminta agar majelis MK mensahkan perolehan suara yang benar untuk WINSTAR adalah sebanyak 86.362 suara dan AT-FM 66.011 suara.

Sedangkan pada Positanya tidak diuraikan dengan jelas bagaimana cara pemohon memperoleh angka perhitungan perolehan suara seperti itu.

Pada Positanya kuasa hukum pemohon malah hanya menguraikan dalil-dalil kecurangan yang dipersepsikan dilakukan oleh paslon AT-FM bersama timnya melalui praktek politik uang (money politic) secara TSM. Untuk membuktikan dalilnya tersebut pemohon melampirkan alat bukti surat (P.1 s.d. P.55), yaitu surat tanda bukti laporan ke Bawaslu Banggai.

Membaca surat permohonan kuasa hukum WINSTAR itu kata Aswan, dapat disimpulkan bahwa materi gugatannya tidak cermat, cacat formil, dan menyimpang dari asas kompetensi absolut, oleh karena kasus politik uang dalam rezim pemilukada adalah menjadi tupoksi Bawaslu/Gakkumdu, dan bukan kewenangan MK untuk mengadili.

Kasus politik uang adalah delik pidana, dimana MK baru akan mempertimbangkannya sebagai dasar pengambilan putusan apabila putusan pidananya dari peradilan umum telah berkekuatan hukum tetap (incracht).

PETITUM

Sebelumnya, dilansir dari laman resmi MK, kuasa hukum WINSTAR, Muhammad Rullyandi, SH, MH telah menyerahkan permohonan ke MK terkait pelaksanaan pemilu yang berlangsung tidak jujur dan terjadi pelanggaran yang masif.

Baca:  Pemilu 2024 PKS Banggai Kehilangan Dua Petahana, Rahmat: Kami Partai Kader

Pasangan calon nomor urut 3 ini menyatakan Pilkada Kabupaten Banggai dipenuhi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran tersebut melibatkan berbagai aparat ASN serta dugaan money politic yang terjadi hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Banggai.

“Kami melihat ya, total hampir 98 persen atau 22 Kecamatan pelanggaran yang terjadi, dari total 23 Kecamatan yang ada di Banggai. Pelanggaran ini terjadi baik di masa tenang, maupun pada tahapan pemungutan suara”.

“Kami pun sudah memiliki bukti yang cukup banyak, mulai dari foto maupun rekaman video bahwa telah terjadi kecurangan pada pemilu kepala daerah Kabupaten Banggai,” tegas Rullyandi.

Berikut sebagian isi dari petitum yang diajukan Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

Menyatakan pasangan calon nomor urut 2 (Ir. H. Amirudin – Drs. Furqanuddin Masulili) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilihan Lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020 secara terstruktur, sistematis dan massif.

Membatalkan (mendiskualiflkasi) paslon nomor urut 2 (Ir. H. Amirudin – Drs. Furqanuddin Masulili) sebagai peserta pemilihan umum lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020.

Dan menetapkan pasangan calon nomor urut 3 (Ir. H. Herwin Yatim, MM – H. Mustar Labolo) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode tahun 2020-2025. *

(yan)

error: Content is protected !!