DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Akhirnya Kasus Dugaan Kekerasan Santriwati di Toili Banggai P21

272
×

Akhirnya Kasus Dugaan Kekerasan Santriwati di Toili Banggai P21

Sebarkan artikel ini
Kekerasan Santriwati
Koordinator Aksi Kamisan Luwuk, Sugianto Adjadar dan Ketua BEM Untika, Rifat Hakim saat mendatangi Kantor Kejari Banggai, Selasa 12 April 2022. (Foto: Istimewa)

LUWUK— Kasus dugaan kekerasan terhadap santriwati yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, akhirnya masuk tahapan P21 atau Hasil penyidikan sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banggai.

Informasi ini disampaikan Koordinator Aksi Kamisan Luwuk (AKL) Kabupaten Banggai, Sugianto Adjadar kepada Luwuk Times, Rabu (13/04/2022).

Sugianto menjelaskan, pada hari Selasa 12 April 2022, ia mendatangi pihak Kejari Banggai untuk mempertanyakan kasus dugaan tindak pidana kekerasan santriwati yang juga dari kalangan anak tersebut.

“Saat itu kami menemui Kasie Pidum pak Jefri dan Jaksa penuntut umum (JPU) pak ihwal. Dan hasil pertemuan itu, mereka menyampaikan bahwa telah P21,” ujarnya.

Ia menerangkan pihak kejaksaan telah menyurat ke Polsek Toili terkait penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Luwuk.

“Mereka juga mengatakan satu dua hari akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke PN Luwuk,” ungkap Gogo sapaan akrabnya.

Baca:  Dana Porprov Sulteng, KONI Banggai Konsultasi ke Kejari

Ia juga mempertegas, akan mengawal secara serius kasus tindak pidana murni tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ini jelas tindak pidana murni sebagimana pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan kami serius mengawal Kasus ini,” tegas mahasiswa Fakum Untika tersebut. *

(gg)

error: Content is protected !!