Kecamatan

Aksi Tolak Tambang Nikel di Pagimana Banggai Masih Berlanjut

631
×

Aksi Tolak Tambang Nikel di Pagimana Banggai Masih Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan LaboloSumber Berita
Tambang Nikel
Para buruh lokal yang mengatasnamakan Front Masyarakat Siuna Menggugat (FMSM) berunjuk rasa terhadap kehadiran investor nikel pada wilayah mereka. (Foto: Istimewa)

PAGIMANA— Aksi tolak tambang nikel di desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai masih berlanjut.

Masa aksi yang terdiri dari buruh lokal menuntut agar terberdayakan dalam aktifitas bongkar muat pada terminal khusus (tersus) tambang nikel Siuna.

Mereka memblokade jalur koridor milik PT Prima Darma Karsa (PDK) pada Selasa 12 Juli 2022.

Meski hanya berlangsung sekitar satu jam, yakni 14.00-15.00 wita serta ditengah guyur hujan, namun mereka tetap menyalurkan sejumlah aspirasi.

Rilis yang diterima Luwuk Times, Rabu (13/07/2022), puluhan buruh lokal yang mengatasnamakan Front Masyarakat Siuna Menggugat (FMSM) berunjuk rasa atas sikap sejumlah perusahaan tambang nikel wilayah itu.

Baca:  Tetap Semangat dan Jaga Kebersihan, Pesan Kapolres buat Anggotanya

Para demonstran mengklaim perusahaan tidak memberdayakan para pekerja ataupun buruh (Tenaga Kerja Bongkar Muat) setempat.

Padahal pemberdayaan pekerja atau buruh lokal dijamin dalam Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2021.

“Kami menuntut untuk dapat dilibatkan. Karena memang hak kami sebagai buruh lokal sudah sesuai peraturan,” sebut salah satu orator aksi.

Oleh perusahaan tambang nikel Siuna, kata dia, selama ini telah menyalahi aturan terkait kegiatan pada tersus.

Selain tidak memberdayakan buruh lokal, dalam penggunaan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) juga telah menyalahi ketentuan.

PBM yang digunakan sejumlah perusahaan tambang nikel Siuna, berasal dari luar wilayah Kabupaten Banggai.

Baca:  Maju di Pilkades Tuntung Bunta, Simak Visi Misi Anita Abidina

“Mereka pakai PBM luar Kabupaten Banggai,” kata mereka kesal.

Apa yang menjadi tuntutan FMSM itu mendasari pernyataan Bupati Banggai Ir. H Amirudin, saat musrembang Kecamatan Pagimana.

Ia menegaskan jika investasi yang masuk ke wilayah Pagimana, wajib oleh perusahaan agar melibatkan atau memberdayakan masyarakat lokal.

“Pak Bupati juga dulu bilang seperti itu. Agar kami masyarakat lokal Pagimana bisa terberdayakan. Tapi kenyataannya tidak,” timpal koordinator aksi, Son Ahad.

Usai menyampaikan tuntutannya, para masa aksi pun membubarkan diri dengan tertib. Tapi mereka berjanji akan mengadukan persoalan ini ke DPRD Banggai, agar hak mereka bisa dipenuhi perusahaan nikel Siuna. *

error: Content is protected !!