DKISP Kabupaten Banggai

Bangkep

Aleg Bangkep Malas Ngantor dapat Surat Ketiga dari BK

261
×

Aleg Bangkep Malas Ngantor dapat Surat Ketiga dari BK

Sebarkan artikel ini
BK DPRD Bangkep
Ketua BK DPRD Bangkep, Mustakim Moidady. (Foto: Istimewa)

Reporter Muh. Dahlan

SALAKANBadan Kehormatan (BK) DPRD Bangkep akan melayangkan surat ketiga buat oknum anggota legislatif (aleg) yang malas masuk kantor.

Sikap tegas salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) pada Parlemen Trikora itu, karena dalam penegakkan tata tertib dan kode etik lembaga legislatif.

“Secara internal BK, sudah dua kali pemanggilan aleg yang tidak aktif berkantor. Dan berikutnya kami akan layangkan surat ketiga,” kata Ketua BK DPRD Bangkep, Mustakim Moidady, kepada Luwuk Times Selasa (08/03/2022).

Oknum wakil rakyat dari partai politik tertentu itu sambung Mustakim, sebelumnya sudah mendapat surat peringatan dari partainya.

Baca:  Faizal Mang Siap Calon DPD RI, Dapil Sulteng Bakal Kompetitif

“Sudah ada surat teguran dari partai oknum aleg itu,” ucap Mustakim.

BK lanjut dia, akan bekerja secara linear, yakni menyesuaikan dengan tahapan dan mekanisme yang ada.

Nah, ketika ada laporan maka BK DPRD akan menindak lanjuti sesuai tatib dan kode etik.

Dalam menindak lanjutinya, Mustakim mengatakan, sudah dalam tahapan pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangan, baik dari fraksi, komisi teradu maupun sekertariat tentang administrasi paripurna dan rapat-rapat lainnya.

Baca:  Proyek Mangkrak, Kades Sorot Kinerja Inspektorat Bangkep

“Setelah kami mintai keterangan saksi, lalu akan kami berikan rekomendasi. Kami tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Inikan hanya persoalan admistrasi. Bukan sebagai orang yang terpidana,” ungkapnya.

Mustakim juga menerangakan, pada aturan tata tertib dan kode etik, ketika tiga kali batas pemanggilan dan oknum aleg tidak hadir, maka keputusan akhir adalah rekomendasi ke Ketua DPRD dan ketua Fraksi.

Rencananya, untuk surat pemanggilan ketiga, paling lambat minggu ini. Sekaligus tambah Mustakim, BK meminta keterangan dari oknum aleg Bangkep sebagai pihak teradu. *

error: Content is protected !!