DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

Anggaran Bapemperda DPRD Dipangkas Rp256 Juta

215
×

Anggaran Bapemperda DPRD Dipangkas Rp256 Juta

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Banggai, Mursidin memimpin rapat di kantor DPRD Banggai, Selasa (23/03/2021). (Foto: Istimewa)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Meskipun jumlah penambahan pasien terkonfirmasi covid-19 dikatakan tim gugus tugas sudah melandai di Kabupaten Banggai, tapi bukan berarti tidak ada lagi refocusing anggaran.

Faktanya, dari Rp530 juta anggaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai tahun anggaran 2021, terpotong sebesar Rp256 juta.

Angka ini disampaikan Kabag Umum Sekretariat DPRD Banggai, Fery Sujarman pada rapat Bapemperda dan Bagian Hukum Setdakab Banggai di kantor DPRD Banggai, Selasa (23/03/2021).

“Direfocusing Rp256 juta, meliputi belanja ATK, perjalanan dinas serta sosialisasi. Untuk penyusunan naskah akademik tidak terpotong,” kata Fery.

Sekalipun tinggal menyisahkan anggaran Rp274 juta, namun tidak mengurangi semangat Bapemperda untuk melaksanakan perannya sebagai legislasi.

Baca juga: Perda Sampah dan Perda Menjaga Kebersihan, Apa Bedanya?

Pada rapat bersama Bagian Hukum Setdakab Banggai, disepakati akan membahas delapan dari 20 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sebelumnya telah dikonsultasikan pada Bagian Hukum Sekprov Sulteng.

Kedelapan Ranperda prioritas itu adalah, perubahan atas Perda nomor 4/2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, PDAM Kabupaten Banggai, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2/2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, Gerakan Moral Menjaga Kebersihan, Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Penyelenggaraan Penyiaran Komunikasi dan Informatika, Badan Permusyawaratan Desa dan ranperda Kabupaten Ramah HAM. *

20 Ranperda Tahun Anggaran 2021

Prakarsa Legislatif

1. Kabupaten Layak Anak

2. Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

3. Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Prakarsa Eksekutif

1. Perubahan Atas Perda 4/2016 Tentang Pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah

2. PDAM Kabupaten Banggai

3. Sistem Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Inovasi Daerah

4. Perubahan atas Perda 9/2016 tentang Bangunan Gedung

5. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banggai 2021-2041

6. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2/2016 tentang Pemilihan Kepala Desa 7. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

8. Gerakan Moral Menjaga Kebersihan

9. Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Banggai

10. Pencegahan dam Penanggulangan Stunting

11. Pengelolaan Sumber Daya Air

12. Penyelenggaraan Penyiaran Komunikasi dan Informatika

13. Badan Permusyawaratan Desa

14. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banggai

15. Pengelolaan Keuangan Daerah

16. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu

17. Kabupaten Ramah HAM

(yan)

Baca:  Ketua TAPD Minta Dana Pilkada Banggai Jadi Prioritas APBD 2023
error: Content is protected !!