DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Antisipasi Covid, Usia Anggota KPPS Dibatasi 50 Tahun

201
×

Antisipasi Covid, Usia Anggota KPPS Dibatasi 50 Tahun

Sebarkan artikel ini
Suasana rakor pembentukan KPPS yang dipimpin Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, di Kota Palu, Senin (05/10/2020). (Foto: Istimewa)

PALU, Luwuktimes.id – Tahapan rekrutmen anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) telah dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2020. Dan batas akhir penjaringan lembaga adhok yang nantinya standby penuh di tempat pemungutan suara (TPS) ini tanggal 23 November 2020.

Ada yang berbeda dengan penjaringan anggota KPPS di pilkada 2020 ini dibanding dengan perhelatan politik sebelumnya. Usia anggota KPPS tidak bisa melewati 50 tahun.

Topik ini menjadi salah satu pembahasan pada rapat koordinasi (rakor) pembentukan KPPS yang dilaksanakan di Bestwestern Hotel Palu, 5-7 Oktober 2020.

“Usia dibatasi 20-50 tahun, mengingat dalam kondisi covid-19. Di atas usia itu rawan terpapar,” kata Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo kepada Luwuktimes.id, Senin (05/10/2020).

Rakor yang dibuka Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming itu juga dibahas tentang masa kerja KPPS.

Baca:  Dorong 20 Kader Milenial, Ini Daftar Lengkap 35 Caleg PKS Banggai

“Masa kerja KPPS selama 1 bulan, yakni dimulai 24 November-23 Desember 2020,” jelas Alwin.

Ditanya soal besaran honor KPPS, Alwin belum memberi jawaban. “Pembahasan rakor masih berlanjut,” ucapnya.

Pada kesempatan itu juga ada arahan dari anggota KPU RI Divisi Data Viryan Aziz via zoom. *

Baca juga: Rekrutmen 5.397 KPPS, KPU jangan Akomodir Timses Paslon

(yan)

error: Content is protected !!