Nasional

Anwar Hafid Minta Pemerintah Tinjau Kembali Pilkada 2024

172
×

Anwar Hafid Minta Pemerintah Tinjau Kembali Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Anwar Hafid

JAKARTA, Luwuk Times.ID—Anggota DPR RI Komisi II, Partai Demokrat, asal Sulawesi Tengah, Anwar Hafid meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali pelaksanaan pilkada serentak 2024.

Permintaan itu disampaikan Anwar dalam rapat di Komisi II DPR RI yang dilaksanakan bersama pemerintah Sabtu (30/01).

Rilis yang diterima Luwuk Times, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sulteng ini mengaku tidak bisa membayangkan bagaimana beban penyelenggara pemilu ketika melayani dua kali pemilihan dalam satu tahun.

“Belum selesai capeknya mengurusi Pilpres, DPR, DPD dan DPRD, lantas masuk lagi pada tahapan pelaksanaan pilkada,” kata Anwar.

Kondisi ini bisa saja sambung mantan Bupati Morowali Provinsi Sulteng ini mengulang tragedi pemilu 2019 dengan berjatuhan korban penyelenggara pemilu karena kelelahan.

Selanjutnya, kalau memang pilkada serentak tetap dilaksanakan di 2024, maka nilai Anwar, akan terjadi penurunan kualitas demokrasi.

Alasan Anwar, rakyat bingung mau melayani siapa berkampanye, Pilpres, DPR RI, DPD RI atau Pilkada. Sebab di pastikan Januari-April 2024 adalah puncak kampanye capres, caleg dan pada saat yang bersamaan pula para calon kepala daerah juga mulai bersosialisasi dikurun waktu itu.

Baca:  Lembaga Survei Indikator: Ganjar Gandeng Ridwan dan Erick Cawapres Prabowo

“Ini pasti akan membingungkan rakyat kita dalam menyimak visi misi capres, cawapres, caleg, cakada. Dalam kondisi seperti ini pilihan bukan lagi karena gagasan tapi karena alasan,” jelas Anwar.

Olehnya tekan politisi yang gagal maju berkompetisi di pilkada Sulteng 2020 bersama dengan Sigit Purnomo Said alias Pasha Unggu ini, pemerintah harus mengkaji lebih mendalam sistem ketata negaraan, khususnya hakekat otonomi daerah.

Karena salah satu hak rakyat daerah otonom itu adalah hak memilih pemimpinnya sendiri secara demokratis melalui pilkada yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan tidak jadinya pilkada 2022 dan 2023 otomatis akan banyak daerah dipimpin oleh pejabat sementara yang ditunjuk langsung pemerintah atasannya dengan durasi masa jabatan yang sangat lama.

Baca:  Gubernur Khofifah Pastikan Jatim Gelar Porwanas XIII 2022

Padahal kita tahu bahwa pjs (pejabat sementara) itu lazimnya paling lama 1 tahun, kecuali dalam keadaan yang sangat darurat.

Masih dengan statemen Anwar, kalau alasan bahwa kita harus fokus menghadapi pandemi, sekalipun angka positif masih tinggi, tapi ada optimisme bahwa dengan vaksinasi di 2022, maka keadaan 2022 akan lebih baik di bandingkan saat pilkada 2020, dimana saat itu pandemi sedang meningkat, tapi pemerintah tetap memaksakan dilaksanakan pilkada dan sampai hari ini belum pernah kita dengar adanya klaim claster pilkada 2020.

Dan ini membuktikkan pandemi bukan halangan untuk digelarnya pilkada 2022 dan 2023.

Dipenghujung, Anwar kembali berujar, demi kemaslahatan dan terwujudnya kualitas demokrasi kita yang lebih baik, maka melakukan refisi undang-undang adalah keniscayaan.

(*/yan)

error: Content is protected !!