Luwuk

Apa Sanksi Bagi yang Menolak Divaksinasi Covid-19?

114
×

Apa Sanksi Bagi yang Menolak Divaksinasi Covid-19?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi vaksinasi covid-19. (FOTO: istimewa)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Vaksinasi Covid-19 telah dimulai secara nasional. Di Kabupaten Banggai vaksinasi sudah masuk pada termin II tahap pertama.

Nah, bagi setiap orang yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai penerima vaksin namun menolak, maka pemerintah telah menyiapkan sanksinya.

Apa konsekwensinya?

Peraturan Presiden (Perpres) 14/2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), merupakan regulasinya.

Baca:  Banggai Zona Kuning atau Hijau? Begini Penjelasan Kadinkes

Dalam Perpres yang diundangkan pada tanggal 10 Februari 2021 oleh Kementerian Hukum dan HAM ini pada Pasal 13A ayat 4 disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

Selain itu, penolak vaksinasi pada pasal 13 B juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai DR. dr. Anang Otoluwa, MPPM dikonfirmasi Luwuk Times Minggu (14/2) mengaku pelaksanaan vaksinasi berjalan lancar.

“Sejauh ini belum ada penolakan,” tulisnya via WA.

Untuk data coveran vaksinasi, disebutkannya masih dalam proses pengumpulan data.

“Lagi di update data capaian hingga hari ini,” pungkasnya. *

(cen)

error: Content is protected !!