Pilkada

Apabila Kasasi di MA, KPU Diberi Waktu Paling Lama 5 Hari

209
×

Apabila Kasasi di MA, KPU Diberi Waktu Paling Lama 5 Hari

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim PTTUN Makassar saat memutuskan menerima gugatan Herwin-Mustar pada sidang putusan, Senin (19/10/2020). (Foto: Istimewa)

LUWUK, Luwuktimes.id – KPU Kabupaten Banggai belum ada sikap terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang menerima gugatan Herwin Yatim-Mustar Labolo terhadap keputusan penyelenggara pemilu yang telah meng TMS kan kandidat petahana tersebut.

Berdasarkan PKPU nomor 5/2020 tentang tahapan pilkada serentak, apabila KPU Banggai akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), maka paling lama hari kerja setelah putusan PTTUN diterima.

Baca:  PPI Beber Kejanggalan DCT KPU Kabupaten Banggai

Nah, apakah KPU Banggai masih akan menggunakan satu lagi upaya hukum atau langsung menerima putusan PTTUN tersebut yang belum jelas.

Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow yang dicoba dikonfirmasi via ponsel, Senin (19/10/2020) tidak mengangkatnya.

Tapi sebelumnya, Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming mengaku pihaknya masih akan mempelajari dulu isi putusan PTTUN.

Baca:  Gugatan Winstar Diterima MK, Dua Komisioner KPU Ikut Rakor PHP

Sementara itu Tomundo Linca, Syahrin Taalek berpendapat, putusan PTTUN masih koma dan belum titik.

Artinya, berdasarkan regulasi, pihak tergugat dalam hal ini KPU Banggai masih diberi ruang untuk melakukan upaya hukum banding di MA.

Baca juga: Herwin Menang di PTTUN Makassar, Begini Tanggapan Tergugat

“Aturan masih mengakomodir upaya hukum lanjutan di MA. Sehingga bagi saya, putusan PTTUN itu belum titik, tapi masih koma,” kata aktivis 71 ini.

error: Content is protected !!