DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Apabila Kasasi di MA, KPU Diberi Waktu Paling Lama 5 Hari

213
×

Apabila Kasasi di MA, KPU Diberi Waktu Paling Lama 5 Hari

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim PTTUN Makassar saat memutuskan menerima gugatan Herwin-Mustar pada sidang putusan, Senin (19/10/2020). (Foto: Istimewa)

Bicara soal skor lanjut Syahrin, saat ini antara Herwin-Mustar dan KPU Banggai draw, yakni 1-1. Nah, finalnya sekaligus menentukan siapa yang menang ada di MA. Makanya saran Syahrin, KPU perlu menggunakan upaya hukum terakhir tersebut.

Pada pemilu legislatif (pileg) 2019 lalu, KPU Banggai sempat tidak memasukkan salah satu caleg dari Partai Hanura ke dalam daftar calon sementara (DCS). Caleg tersebut selanjutnya melayangkan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Banggai terhadap keputusan KPU Banggai.

Dalam sidang adjudikasi, Bawaslu selanjutnya memutuskan menerima gugatan caleg itu sekaligus memerintahkan KPU Banggai memasukkannya dalam DCS selanjutnya daftar calon tetap (DCT). KPU Banggai pun menjalankan keputusan Bawaslu.

Baca:  Tim Solid Ditunjang 9 Program Aksi jadi Indikator Kemenangan AT-FM

Nah, apakah pengalaman di pileg itu juga akan diterapkan KPU Banggai, dengan langsung mengakomodir putusan PTTUN tanpa harus menempuh upaya hukum banding di MA? Semuanya terpulang pada hasil pleno ‘pandawa lima’ komisioner KPU Banggai. *

(yan)

error: Content is protected !!