Banggai

APBD di Refocusing, Rencana Umum Pengadaan Berubah

197
×

APBD di Refocusing, Rencana Umum Pengadaan Berubah

Sebarkan artikel ini
Dewa Supatriagama

LUWUK, Luwuk Times.ID – Meski telah ditetapkan, namun APBD Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021 kembali dilakukan penyesuaian terhadap refocusing anggaran untuk Covid-19 sebagaimana instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) pada Sekretariat Daerah Banggai Dewa Supatriagama kepada Luwuk Times Minggu (04/04) mengatakan, penyesuaian berpengaruh terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang sebelumnya telah dilaksanakan proses penginputan oleh seluruh OPD.

advertisement
advertisement

Perubahan rencana pengadaan kata Dewa hanya berlaku untuk paket yang terdampak refocusing.

“Terhadap paket yang mengalami perubahan, dapat dilakukan kaji ulang terhadap RUP-nya,” ujar ASN yang juga pernah bertugas di Bipram itu.

Baca:  Pemda Banggai Gelar Gebyar Pasar Murah, Begini Respon Warga Luwuk

Tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya bahwa daerah wajib mengalokasikan sebesar 25 Persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dimana untuk perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20 Persen dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15 Persen.

Kemudian, Pemerintah Daerah diharuskan pula menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Covid 19 dan belanja prioritas lainnya dengan alokasi 8 Persen dari DAU.

Baca:  Kenakan Baju Adat Saluan, Ini Pesan Bupati Banggai Amirudin

Sedangkan, untuk alokasi dari DAK Fisik di tujukan untuk membiayai kebutuhan mendesak dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid19, pemulihan ekonomi nasional, dan/atau penyesuaian belanja negara yang bersumber dari cadangan DAK Fisik.

Adapun Dana Insentif Daerah (DID), hanya ditentukan besaran penyesuaian untuk  bidang kesehatan paling sedikit 30 Persen.

Untuk Dana Desa (DD) selain Bantuan Langsung Tunai (BLT), Pemerintah Desa wajib menyediakan anggaran sebesar 8 persen untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 yang merupakan kewenangan desa. *

(cen)

error: Content is protected !!