Banggai

Aplikasi SIMBG Diluncurkan, Kementrian PUPR Sebut ada Tiga Manfaat

321
×

Aplikasi SIMBG Diluncurkan, Kementrian PUPR Sebut ada Tiga Manfaat

Sebarkan artikel ini
Aplikasi SIMBG yang diselenggaarakan Kementrian PUPR diluncurkan, Jumat (30/07). (Foto: Istimewa)

LUWUK, Luwuk Times— Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka menghadiri peluncuran aplikasi sistem informasi manajemen bangunan Gedung (SIMBG), yang diselenggaarakan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya, secara Virtual di Jakarta, Jumat (30/07).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, ada tiga poin penting dari peluncuran aplikasi SIMBG.

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Boby Ali Azhari mengatakan, peluncuran SIMBG merupakan hasil dari Peraturan Pemerintah No. 16/2021 tentang Bangunan Gedung.

Boby berharap peluncuran SIMBG dapat membuat pemerintah daerah dan pusat dapat bersinergi dalam sosialisasi dan pemantauan perijinan gedung di dalam negeri.

“Peluncuran SIMBG kali ini sekaligus menandakan berakhirnya layanan SIMBG lama secara bertahap. Kedepannya, aplikasi yang kami kembangkan dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi penyelenggaran bangunan gedung,” terangnya.

Baca:  Bupati Banggai Amirudin Hadiri Rakor di Palu

Boby juga berujar, peluncuran SIMBG kali ini dapat menjadi sinyal positif bagi semua masyarakat dan dunia usaha.

Pasalnya, waktu proses perijinan bangunan gedung, termasuk rumah dan tempat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terpangkas menjadi maksimal 28 hari dari maksimal hingga 3 bulan.

Di samping itu, Boby mengatakan, peluncuran SIMBG ini dapat meningkatkan iklim investasi di dalam negeri.

Hal tersebut disebabkan oleh akan terintegrasinya SIMBG dengan kementerian lain, seperti Kementerian Investasi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Tokoh NU Tutup Usia, Bupati Banggai Tahlilan secara Virtual

Direktur Jenderal Cipta karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, IMBG akan memangkas waktu proses perijinan dari sekitar 2-3 bulan menjadi maksimal 28 hari. Adapun, lanjutnya, perijinan pembangunan rumah dapat diproses paling cepat 3 hari.

Baca:  Korban Penggusuran Tanjungsari Serahkan Dokumen 11 Tuntutan kepada Bupati

Dengan kata lain, ujar Diana, proses pembayaran retribusi dalam pembangunan rumah biasa dapat dilakukan dalam waktu 3 hari. Menurutnya, peluncuran aplikasi SIMBG terbilang gagal jika hal tersebut tidak dapat terjadi.

“Proses perijinan rumah yang telah memiliki prototipe akan lebih udah untuk dilakukan. Pemohon tersebut dapat mendapatkan jawaban dalam waktu 3 hari”, ujar Diana.

Diana berharap pemerintah daerah (Pemda) dapat menyesuaikan proses perijinan dengan peluncuran SIMBG. Artinya, Pemda harus mengubah pembayaran retribusi izin membangun bangunan (IMB) menjadi retribusi persetujuan pembangunan gedung (PPG). *

(Sub. Bagian Dokumentasi Pimpinan, Bag. Prokopim SETDA Banggai/Mu’)

error: Content is protected !!