Kriminal

Astaga, Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sekolah

201
×

Astaga, Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan aparat kepolisian, (FOTO: Humas Polres Banggai)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Kasus pencabulan tidak mengenal tempat. Seperti yang terjadi di Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, perbuatan asusilia ini TKP (tempat kejadian perkara) nya di dalam lingkup sekolah.

Rilis yang diterima Luwuk Times dari Humas Polres Banggai, remaja berinisial HJ (18) asal Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai diamankan polisi. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berumur 16 tahun, Rabu (3/2/2021).

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Oktober 2020 lalu, dimana pelaku telah mencabuli korban dengan cara mencium, meremas buah dada serta menyetubuhi korban.

Baca:  Kalahkan Polresta Palu, Tim Futsal Polres Banggai Jawara, Ismail Jadi Bintang Lapangan

“Kasus ini terjadi pada Jumat sedangkan waktunya korban sudah lupa,” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH.

Aksi tidak terpuji ini dilakukan pelaku sebanyak satu kali di teras depan ruang kelas salah satu sekolah di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui.

“Ayah korban yang mengetahui kejadian ini kemudian melaporkan kepada piket SPKT Polsek Batui,” beber Iptu Yoga.

Baca:  Cabuli Gadis 15 Tahun, Tiga Pemuda Batui Ditangkap Polisi

Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / 07 / II /2021/ Res Banggai / Sek Batui tgl 03 Februari 2021, Iptu IK. Yoga Widata SH keudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan sekitar pukul 15.30 Wita. Saat ini pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Yoga.*

(hae/yan)

error: Content is protected !!