Pilkada

Aswan Sorot B1-KWK Winstar Dua Versi, Ini Klarifkasi Marwan Londol

118
×

Aswan Sorot B1-KWK Winstar Dua Versi, Ini Klarifkasi Marwan Londol

Sebarkan artikel ini
Aswan Ali dan Marwan Londol. (Foto: Sofyan Labolo)

Luwuk, LUWUKTIMES – Personil Biro Advokasi Setara (BAS) Kabupaten Banggai, Aswan Ali menyorot tindakan bakal paslon Herwin-Mustar (Winstar) yang menyerahkan persyaratan administrasi pencalonan pada KPU Banggai, model B1-KWK Parpol dua versi.

Aswan menjelaskan, surat persetujuan calon yang diterbitkan DPP PDIP untuk pasangan H. Herwin Yatim dan Mustar Labolo, salah satunya tidak tercantum nomor surat serta redaksinya tidak sesuai dengan format B1-KWK Parpol.

“Dan ini yang diserahkan terlebih dahulu ke KPU,” kata Aswan kepada wartawan, Minggu (06/09/2020).

Setelah tim verifikator KPU meneliti, menemukan keganjilannya serta menanyakan surat tanpa nomor tersebut. Disaat itulah tim Winstar mengeluarkan dan menyerahkan surat lainnya yang ada nomornya. “

“Tindakan ini kayak main petak umpet saja. Sebenarnya, trik apa yang sedang dimainkan oleh Winstar,” tanya Aswan.

Menurut Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai, masyarakat  perlu mengawal lebih ketat pelaksanaan Pilkada di daeah ini.

Oleh karena melihat gelagat Winstar yang bermain trik “petak umpet” seperti itu, maka perlu diwaspadai, terutama oleh para kandidat pesaingnya, kedepan nanti jangan sampai terjadi lagi trik akal-akalan seperti itu.

Baca juga: Syarat Pencalonan Winstar Lengkap, Makmur: Form B1-KWK Bersyarat

Kata Aswan, ia bersama Tim BAS telah memasukkan ke KPU dan Bawaslu, tanggapan atas pencalonan Winstar.

Baca:  Paslon HATIMU Siap Alokasikan Rp50 Miliar untuk Petani-Nelayan

Terdapat dua hal penting yang patut menjadi perhatian publik. Pertama terkait adanya kegandaan dokumen persyatan model B1.-KWK Parpol yang sudah ia mintakan ke KPU agar memverifikasi kepada pihak terkait, mengenai keabsahan dan validitas surat persetujuan tersebut.

Kedua, terkait kasus pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan calon petahana dengan melantik pejabat dimasa terlarang.

“Nah saya mengingatkan kepada KPU agar tetap berpegang pada ketentuan regulasi yang sudah cukup jelas mengatur tentang larangan tersebut, dimana sanksi bagi petahana yang melanggarnya adalah pembatalan atau dinyatakan pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat atau TMS,” kata Aswan.

“Jadi tegasnya, saya mengajak agar segenap elemen masyarat mengawal pilkada ini agar dapat terpilih pemimpin yang berintegritas dan bermartabat. Bukan pemimpin yang lihai memainkan trik akal-akalan,” tambah Aswan.

Terkait dengan sorotan Aswan Ali, komisioner KPU Banggai, Makmur Manesa tidak memberi pernyataan balik. “Tidak perlu saya tanggapi,” kata Divisi Teknis ini singkat.

Sementara itu, fungsionaris PDI Perjuangan Kabupaten Banggai, Marwan Londol diklarifikasi berujar, sejak tanggal 3 September 2020, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai telah meminta kepada DPP PDI Perjuangan perihal pergantian surat model B.1-KWK yang semula tidak tercantum nomor surat dengan surat penggantian Form KPU Model B.1-KPU atas nama Paslon Winstar yang mencantumkan nomor DPP PDI Perjuangan dengan tanggal yang sama.

Baca:  HATIMU tidak Gentar dengan Koalisi Ramping, Anti Murad: Kita ‘Hajar' Pakai Strategi

Pengiriman surat tersebut tambah Marwan, dilakukan pada tanggal 4 September 2020 dari Jakarta mnggunakan pesawat Batik Air. Dan tiba di Luwuk tanggal 5 September 2020 sekaligus diantar langsung ke kantor KPU Banggai.

“Pada saat itu, berkas paslon Winstar sementara proses verifikasi persyaratan calon,” kata Marwan.

Baca juga: Tentang Wacana TMS, Begini Jawaban Paslon Petahana Herwin-Mustar

Pihaknya sambung Marwan, telah mengkonfirmasi kepada tim verifikator dengan dihadapan Bawaslu perihal penggantian model B.1-KWK yang baru tiba tersebut.

“KPU serta Bawaslu tidak keberatan sekaligus menyetujui untuk ditarik dan memasukkan berkas model B.1-KWK yang baru tiba tersebut,” kata Marwan.

Terkait pernyataan Aswan yang point, Marwan mengaku bukan ranahnya untuk memberi jawaban. Tapi itu menjadi kewenangan tim hukum partai.

“Untuk pernyataan kedua saudara Aswan Ali, hal ini menjadi ranah tim hukum kami yang akan menangani,” kata Marwan.

Terkait dengan pernyataan kesimpulan Aswan bahwa perlunya mengawal jalannya pilkada, Marwan sepakat. “Kalau iti kami sangat setuju, agar hasil yang dicapai memuaskan kepada semua pihak,” tutup Marwan. *

(yan)



error: Content is protected !!