DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Bagaimana Tindaklanjut Laporan Polisi Pudin Buat HY?

193
×

Bagaimana Tindaklanjut Laporan Polisi Pudin Buat HY?

Sebarkan artikel ini
Syaifudin Muid (kiri) saat membuka laporan polisi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, tanggal 10 Maret 2021 lalu. (Foto: Istimewa)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Syaifudin Muid telah membuka laporan polisi terhadap Herwin Yatim (HY) terkait dugaan pencemaran nama baik, tanggal 10 Maret 2021 lalu.

Lalu bagaimana tindaklanjut dari laporan Pudin-sapaan akrab Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) terhadap HY yang juga Bupati Banggai tersebut?

Pudin Muid kepada Luwuk Times, Rabu (24/03/2021) mengaku, hasil konfirmasinya dengan pihak penyidik Polres Banggai bahwa proses sudah akan jalan dan dalam waktu dekat akan memanggil HY serta sejumlah pihak terkait. Dan saat ini sementara mengumpulkan bukti-bukti.

“Saya sudah ketemu dengan penyidiknya. Alhamdulillah prosesnya sudah jalan,” kata Pudin.

Terhadap aduan hukum Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) buat HY yang juga Bupati Banggai tersebut, Pudin Muid-sapaan Syaifudin Muid, melibatkan Nasrun Hipan sebagai kuasa hukumnya.

Baca:  Bupati Banggai Amirudin Tamoreka Kumpul para Investor

“Saya menunjuk pengacara Nasrun Hipan, SH. Kebetulan pak Nasrun sama-sama alumni Fakultas Hukum di Unhas,” kata Pudin kepada Luwuk Times, Rabu (24/03/2021).

Menurut Pudin, dirinya hanya untuk meminta keadilan atas perlakuan yang sangat merusak citra dan nama baik keluarga. Sehingga tekan dia, kasus ini harus diteruskan. Apalagi telah menuduh AT-FM telah menggunakan pejabat atau ASN dalam memenangkan Pilkada.

Baca juga: Kadinsos Resmi Polisikan Bupati Banggai, HY: Silakan itu Haknya

Memang pilkada sudah usai. Tapi tindak pidana pencemaran nama baik tak mengenal batas waktu.

“Atau dalam bahasa hukum tidak dibatasi oleh Tempus delikti (waktu terjadinya delik). Selama perbuatan menuduh itu tidak benar, maka konsekwensinya harus dipertanggung jawabkan secara yuridis,” kata Pudin.

Baca:  Gebyar Dirgahayu PDI Perjuangan ke 50 di RTH Luwuk Semarak

Terkait dengan perkembangan laporan polisi tersebut, Kasubag Humas Polres Banggai, Iptu Haryadi belum banyak memberi penjelasan.

Dikonfirmasi via ponsel, Iptu Haryadi berujar, untuk perkembangan dari tindak lanjut laporan dari Syaifudin Muid, kami belum dapat informasi.

Sebaiknya saran Iptu Haryadi, lebih baik dari pihak pelaporan ke Satreskrim ketemu dengan penyidiknya yang menangani untuk ketemu langsung dan menanyakan perkembangan penyelidikan.

“Begitu saran saya,” kata Iptu Haryadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang belum memberi tanggapan, ketika dikonfirmasi tadi malam. *

(yan)

error: Content is protected !!