DKISP Kabupaten Banggai

Banggai

Bappeda Banggai Beri Kesempatan Perbaikan Usulan, Batas 28 Februari

407
×

Bappeda Banggai Beri Kesempatan Perbaikan Usulan, Batas 28 Februari

Sebarkan artikel ini
Bappeda Banggai
Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Banggai, Ramli Tongko pada Musrenbang di Kecamatan Pagimana, belum lama ini. (Foto: Anto/Luwuk Times)

Reporter Anto Yasin

PAGIMANA— Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banggai masih memberikan kesempatan terkait perbaikan usulan dari pemerintah kecamatan. Untuk masa perbaikan, Bappeda Banggai memberi deadline hingga tanggal 28 Februari 2022.

“Bappeda sudah memeriksa usulan. Kini terinput dalam aplikasi. Dan kami memberi waktu sampai dengan tanggal 28 Februari,” kata Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Banggai, Ramli Tongko pada Musrenbang bertempat Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, belum lama ini.

Karena sambung Ramli, setelah terindentifikasi dan ada beberapa usulan yang belum lengkap, maka Bappeda Banggai akan meminta dalam aplikasi itu segera terlengkapi.

Baca:  Bupati Edukasi Prokes dan Bagi Masker di Lima Kecamatan

Lengkap dengan proposal dan foto. Hal itu untuk membuktikan bahwa usulan tersebut benar-benar menjadi kebutuhan prioritas masyarakat.

Begitu pula kepada admin pada setiap kecamatan kata Ramli, melakukan verifikasi usulan. Dan sudah tersepakati usulan prioritas untuk selanjutnya mendapat centang dan masuk ke perangkat derah untuk terbahas dalam Musrenbang kabupaten.

Ramli Tongko juga berujar, pendekatan partisipatif dari bawah telah ada. Termasuk melalui reses DPRD, juga sudah memberikan usulan. Bahkan para perangkat daerah juga hadir untuk kepentingan usulan tekmokratis.

Baca:  Bupati Sebut 99 Persen Pasien Meninggal karena Belum Divaksin

Dia juga menjelaskan, mekanisme Musrenbang kecamatan tahun ini agak berbeda. Karena sesuai regulasi, kewenangan penuh ada pada level pemerintah kecamatan, dalam hal ini Camat.

Sebagai penyelenggara musrenbang kecamatan, Camat harus berkoordinasi dengan Bappeda. Dan  sebagai OPD teknis, Bappeda memberikan arahan serta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Sementara Camat sebagai pelaksana, termasuk menentukan mana yang menjadi prioritas usulan untuk selanjutnya terbahas pada tingkat Kabupaten. *

error: Content is protected !!