Iklan

Kriminal

Bawa 0,18 Gram Sabu, Giliran Warga Jole Dibekuk Polisi

107
×

Bawa 0,18 Gram Sabu, Giliran Warga Jole Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pemuda bernisial DG (20) warga Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai memperlihatkan satu sachet berisikan kristal bening yang diduga sabu. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK, Luwuk Times.ID—Polres Banggai terus memberantas peredaran narkorba, sebab selain merupakan factor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, barang haram ini juga dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa.

Terbaru, jajaran Satnarkoba Polres Banggai kembali menangkap seorang pelaku peredaran kasus tindak pidana narkoba, Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 20.30 Wita, di Jalan Dr Imam Bonjol, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Advertisement
Scroll to continue with content

Pemuda bernisial DG alias D (20) warga Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ini tak berkutik ketika petugas menemukan satu sachet berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Barang haram ini disembunyikan pelaku di saku celana dengan dibungkus tisu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.

Baca:  Tak Berkutik Tersangka Dibekuk Saat Hisap Sabu di Kamar Kos

Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di TKP.

“Tersangka dan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,18 Gram langsung diamankan ke Mapolres Banggai guna penyelidikan lebih lanut,” sebut Iptu Makmur.*

(hae/yan)

error: Content is protected !!