Pilkada

Bawaslu RI segera Putuskan Permohonan Koreksi Winstar, Kapan?

132
×

Bawaslu RI segera Putuskan Permohonan Koreksi Winstar, Kapan?

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu RI. Abhan. (FOTO: Sofyan)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI segera mengeluarkan putusan terkait permohonan koreksi yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar).

Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan kepada sejumlah wartawan usai melantik empat komisioner Bawaslu Banggai, di Hotel Santika Luwuk, Senin (18/01).

Abhan mengaku, setelah Bawaslu Provinsi Sulteng memutuskan menolak permohonan dugaan pelanggaran administrasi, paslon Winstar telah mengajukan permohonan koreksi kepada Bawaslu RI.

“Benar ada permohonan koreksi yang diajukan paslon tersebut. Dan dalam regulasi diatur seperti itu. Apabila ada kandidat yang keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi bisa ajukan permohonan koreksi di Bawaslu RI,” kata Abhan.

Baca:  Hasil Survei Paslon WINSTAR tak Terkejar, Penasaran? Ini Bocorannya

Dan berkas paslon petahana nomor urut 03 itu sambung Abhan telah diterima Bawaslu RI.

“Berkas sudah kami terima. Tinggal kami pleno,” kata Abhan.

Kapan plenonya? Abhan yang saat itu didampingi dua komisioner Bawaslu Sulteng belum memberi jawaban.

“Dalam waktu dekat kami segera putuskan permohonan koreksi paslon Winstar,” jawab Abhan. *

(yan)

error: Content is protected !!