Luwuk

Bea Cukai Luwuk Musnahkan Barang Milik Negara Kena Cukai Ilegal

381
×

Bea Cukai Luwuk Musnahkan Barang Milik Negara Kena Cukai Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Luwuk
Pemusnahan BMN hasil penindakan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk, Rabu (13/10). (Foto: Istimewa)

Reporter Naser Kantu

LUWUK, Luwuktimes.id – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Luwuk mengoptimalkan fungsi pengawasannya terhadap peredaran barang kena cukai di empat wilayah kerja selama tahun 2021.

Pada Rabu, (13/10) KPPBC Luwuk menggelar Pers Conference pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan KPPBC TMP C Luwuk.

Dalam pers conference, Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk Marlinah menyampaikan, sebagai salah satu institusi strategis di lingkungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam tugasnya kata dia, sebagai Revenue Collector bertugas untuk mengumpulkan penerimaan negara di bidang Cukai untuk biaya pembangunan, belanja pegawai serta kesejahteraan.

Baca:  Banggai Tanpa Penambahan Covid-19, di Sulteng 2.010 Pasien dalam Perawatan

Dalam perannya sebagai Revenue Collector atas produk Barang Kena Cukal (BKC), Marlina menyebutkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menargetkan untuk mengumpulkan penerimaan dan cukai senilai Rp. 173,78 Triliun sepanjang tahun 2021.

“Adapun realisasi penerimaan cukai tahun 2020 senilai Rp176.3 triliun. Angka itu melebihi target dalam APBN tahun 2020 senilai Rp. 172,2 triliun atau sebesar 102,3% dan target,” ucap Marlina.

Selanjutnya, dalam perannya sebagai Community Protector, dimaksudkan untuk mengawasi dan melindungi masyarakat dan peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol illegal melalui pelaksanaan kegiatan Gempur Rokok llegal.

PEMUSNAHAN

Pada Rabu tanggal 13 Oktober 2021 pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk.

Baca:  Ketua APBMI Polisikan Oknum Pengurus Koperasi TKBM Teluk Lalong

Bea Cuka Luwuk yang membawahi Kabupaten Banggai, Tojo Una-Una, Banggai Laut, dan Banggai Kepulauan, telah melakukan penindakan 103 kali selama Juli 2019 sampai Agustus 2021.

Hasilnya,151.152 batang rokok illegal dan 38 botol atau setara dengan kurang lebih 57 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Barang-barang tersebut resmi menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui KPKNL Palu untuk dimusnahkan,” tegas Marlinah.

error: Content is protected !!