Pilkada

Begini Jawaban Lengkap KPU Banggai di Sidang MK

466
×

Begini Jawaban Lengkap KPU Banggai di Sidang MK

Sebarkan artikel ini
Penasehat hukum KPU Banggai, Narsul Jamaludin saat memberi jawaban pihak termohon pada sidang lanjutan gugatan Winstar di MK, Jumat (05/02).

JAKARTA, Luwuk Times.ID— Sidang lanjutan gugatan paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar, Jumat (05/02).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arief Hidayat panel 3 dan disiarkan via saluran Youtube MKRI itu dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.

Sidang dengan nomor perkara 10/PHP.BUP-XIX/2021 itu, penasehat hukum termohon (KPU Banggai) yang diwakili Narsul Jamaludin memberi jawaban atas permohonan yang diajukan paslon Winstar yang juga petahana pada pilkada 2020.

Berikut jawaban lengkap pihak termohonan pada sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 Wib tersebut.

Menurut termohon, MK tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020, dengan dua alasan.

Pertama, pemohon telah melaporkan pelanggaran TSM  (terstruktur, sistimatis dan massif), dan telah diputus oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 1/Reg/L/TSM/PB/26.00/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020, yang amar putusannya menyatakan bahwa “Menyatakan terlapor Ir. H. Amirudin–Furqanuddin Masulili sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 2 Tahun 2020 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih secara terstruktur, sistimatis dan massif.

Kedua, pemohon telah mengajukan banding ke Bawaslu Republik Indonesia, kemudian Bawaslu Republik Indonesia dalam Putusan Nomor: 06/Reg/K/TSM-PB/BAWASLU/I/2021 telah menjatuhkan putusan pada tanggal 20 Januari 2021, dengan amar menyatakan “Menyatakan Menolak Keberatan Pelapor dan Menguatkan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020, tanggal 28 Desember 2020.

Menurut termohon, berdasarkan data Agregat Kependudukan Kabupaten Banggai adalah 368.770 jiwa sesuai surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 470/15146/Dukcapil tanggal 23 Desember 2020 Perihal Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan Semester I tahun 2020.

Baca:  Selama 5 Hari KPU Banggai Buka Tanggapan Masyarakat

Dengan demikian, permohonan Pembatalan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020 dapat diajukan hanya apabila terdapat perbedaan selisih suara paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Banggai.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor: 72/HK.03.l-Kpt/7201/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020, Pukul 20.15 Wita, perolehan suara masing-masing Pasangan Calon adalah, Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu 49.082 suara, Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili 88.011 suara dan Herwin Yatim-Mustar Labolo 64.362 suara, sehingga total 201.455 suara sah.

Mendasari perolehan suara itu sambung Narsul Jamaludin, maka jumlah selisih maksimal perolehan suara sah antara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 2 (dua) yang memperoleh suara sah terbanyak dengan Nomor Urut 3 (tiga) sebagai syarat formil dalam pengajuan Permohonan adalah 23.649 suara atau 12 persen.

“Perolehan suara paslon nomor urut 02 (pihak terkait) sebanyak 88.011. Sedang pemohon paslon 03 memperoleh suara sebanyak 64.362. Jika dikurangi 88.011 dengan 64.362 maka didapat 23.649. Sehingga terdapat selisih 23.649 suara setara dengan 12% atau lebih dari 3.022 suara. Dengan demikian permohonan Pemohon dalam perkara a quo telah melebihi ambang batas pengajuan permohonan,” kata Buyung sapaan Narsul Jamaludin.

PH KPU Banggai juga menyebut permohonan pemohon tidak jelas alias obscuur libel.

Dalam jawaban pada sidang lanjutan siang itu juga disampaikan pihak termohon. Bahwa Pemohon dalam permohonannya, pada pokoknya menyatakan oleh karena perbuatan pelanggaran adminstarsi pemilihan yang dilakukan secara TSM yang dilakukan oleh Pihak Terkait, menyebabkan sejumlah 40.000 jumlah suara yang diperoleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020 sebagai pasangan calon pemenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020 adalah tidak berdasarkan hukum.

Baca:  Seleksi Calon KPU Sulteng, Selangkah Lagi Alwin Palalo Naik Level

Bahwa Pemohon dalam Permohonannya tidak menguraikan alasan-alasan yang jelas, mengenai hubungan sebab akibat antara kecurangan yang didalilkan oleh Pemohon dalam Permohonannya dengan kesalahan yang dilakukan oleh pihak Termohon terkait dengan penghitungan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020.

Selain itu, pemohon dalam permohonannya pada bagian Posita tidak menyebutkan secara detail uraian dalil mengenai cara pemohon menghitung perubahan hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon versi pemohon yaitu untuk pasangan calon Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili sebagai Pasangan Calon  Nomor Urut 2 (dua) menjadi sebesar 48.011 suara dari semula sebesar 88.011 suara (berdasarkan penetapan termohon).

Dan untuk Pemohon tetap berjumlah 64.362 suara (tidak berubah) untuk selanjutnya memohon untuk ditetapkan sebagai Pemenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020.

Terkait dalil-dalil pemohon, termohon memberikan tanggapan, yakni mengenai dalil pemohon terkait 42 pelanggaran yang TSM dengan sejumlah temuan Money Politic disemua wilayah Kabupaten Banggai (23 Kecamatan).

Dalil pemohon tersebut tidaklah memiliki relevansi dengan substansi perselisihan hasil pemilihan (PHP) serta bukanlah menjadi kewenangan MK memeriksa dan memutus dalam kaitannya dengan objek sengketa dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Dalil-dalil Pemohon sepanjang mengenai pelanggaran TSM yang dituduhkan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua) adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum.

Dalil-dalil Pemohon tersebut telah diajukan laporannya/keberatannya kepada Baawaslu Kabupaten Banggai, Bawaslu Provinsi Sulawesi dan Bawaslu RI. Hasil keputusan lembaga pengawas pemilu secara berjenjang itu semuanya menolak laporan pihak pemohon.

error: Content is protected !!