DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Begini Tiga Skema Dapil KPU Banggai untuk Pemilu 2024

415
×

Begini Tiga Skema Dapil KPU Banggai untuk Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Alwin Palalo

Pertama, apabila terjadi perubahan penduduk, baik pada wilayah kabupaten secara keseluruhan maupun  wilayah kecamatan.

Alasan kedua, Dapil sebelumnya ada yang bertentangan dengan tujuh prinsip penataan Dapil.

Nah kata Alwin, ketika dua point itu ada, maka Dapil sangat memungkinkan berubah.

Memang kata Alwin, saat ini belum masuk tahapan penataan Dapil. Sehingga KPU baru sebatas membuat semacam skema penataan Dapil.

Ketika sudah masuk dalam tahapan tersebut, KPU berkewajiban untuk melaksanakan uji publik dengan melibatkan semua stakeholder.

Baca:  Bupati Banggai Amirudin Sebut Sultim sudah Layak Pisah dari Sulteng
Skema Dapil
Skema Dapil

Terkait dengan rencana penataan Dapil dan alokasi kursi, KPU Banggai mengacu pada beberapa landasan hukum.

Yakni, UU nomor 7/2017 tentang pemilihan umum dan PKPU 16/2017 tentang penataan Dapil dan alokasi kursi.

Selain itu, Keputusan KPU 18/2018 tentang petunjuk teknis penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota serta DAK Dukcapil tahun 2017 dan 2020.

Ada tujuh kata Alwin prinsip pemetaan Dapil. Ia merincikan, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Baca:  KPU Banggai: Meski tak Undur, Parpol Punya Kewenangan Ganti Bacaleg

Mendasari ketentuan UU 7/2017 pasal 191 sambung Alwin, Kabupaten Banggai memiliki alokasi 35 kursi. Angka tersebut berdasarkan jumlah penduduk 300 ribu-400 ribu jiwa.

Sekalipun Kabupaten Banggai belum memungkinkan terjadi penambahan jumlah kursi di DPRD dari 35 menjadi 40 kursi, mengingat jumlah jiwa belum mencapai 400 ribu plus 1, namun berpotensi perubahan dan penambahan Dapil. *

Baca juga: Baca juga: Jogging Club Sehati Gelar Lomba Dero Kreasi

error: Content is protected !!