Pilkada

Bentuk Transparansi, Penghitungan Suara di TPS Menggunakan Sirekap

183
×

Bentuk Transparansi, Penghitungan Suara di TPS Menggunakan Sirekap

Sebarkan artikel ini
Desa Peduli Pemilu
Makmur Manesa

LUWUK, Luwuktimes.id— Pilkada serentak 2020, dipastikan lebih transparan. Untuk hasil penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), penyelenggara pemilu menggunakan sistem E-Rekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Dalam rangka memantapkan pelaksanaan teknis pada voting day 9 Desember mendatang, KPU terlebih dahulu mengikuti bimbingan teknis (bimtek).

Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa kepada Luwuktimes.id Kamis (05/11) mengatakan, rencananya bimtek pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara serta pendalaman penggunaan Sirekap akan dilaksanakan di Bandung Provinsi Jawa Barat, 14-17 November 2020.

Baca:  Cawagub Ma’mun Amir Temui FORKOT, Beragam Topik Dibahas

“Pesertanya KPU provinsi, kabupaten/kota se Indonesia. Ini adalah gelombang IV atau terakhir,” kata Makmur.

Sedikit Makmur menjelaskan terkait mekanisme penggunaan sirekap.

Setelah KPPS melakukan penghitungan suara di TPS menggunakan formulir C.Hasil-KWK dan ditandatangani, selanjutnya KPPS memfoto formulir C.Hasil-KWK untuk kemudian dikirim ke server KPU Kabupaten dengan menggunakan aplikasi Sirekap berbasis android.

Baca:  Calon Petahana Morut tidak Mendaftar di KPU, Apakah Terkait Rekomendasi Bawaslu?

“Ini sebagai bentuk keterbukaan KPU kepada publik,” kata Makmur.

Masih dengan penjelasan Makmur. Bagi TPS yang tidak ada jaringan internet atau ada internet tapi jaringan lalod (lambat loading) alias lemah, KPU menyiapkan apalikasi sirekap offline.

“Pengiriman datanya di lakukan di lokasi yang kualitas jaringan internetnya kuat,” jelas Makmur. *

(yan)

error: Content is protected !!