DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Berkas Sultim sudah di Mendagri harus Disampaikan ke Rakyat

191
×

Berkas Sultim sudah di Mendagri harus Disampaikan ke Rakyat

Sebarkan artikel ini
Hasbi Latuba

LUWUK, Luwuk Times.ID— Pernyataan angota DPD RI Rachman Thaha dan Anggota DPRI Dapil Sulteng Anwar Hafid yang menyebut berkas pemekaran Sultim sudah di Mendagri, sebaiknya disampaikan secara langsung ke rakyat pada enam kabupaten yang menjadi cakupan calon daerah otonom baru (DOB) tersebut.

“Harus disampaikan ke publik yang mendiami enam kabupaten di jazirah timur Sulteng,” kata Ketua Umum Forum Kota (FORKOT) Banggai, Hasbi Latuba, Selasa (30/03/2021).

Olehnya sambung Hasbi, melalui kegiatan Temu Tokoh Se Sultim yang rencana digelar FORKOT Banggai, maka selaku mediator dan sekiranya mendapat persetujuan Bupati Banggai terkait tempat pelaksanaannya, seharusnya dijadikan sarana yang baik bagi dua legislator asal Sulteng tersebut.

“Ini penting, selain tugas wakil rakyat sebagai penyambung aspirasi, publik juga bisa mendapatkan penjelasan secara langsung terkait kendala apa saja yang dihadapi sehingga DOB tersebut tak kunjung dibahas menjadi undang undang,” kata Hasbi.

Soal kebijakan moratorium yang belum dicabut, masih dapat diterima. Namun setidaknya Sultim tidak hanya berhenti di Mendagri, melainkan dipastikan masuk sebagai program legislasi nasional dulu. Tentu ini butuh lobi lobi politik yang intens dan harus disepakati bersama.

Baca:  Ferlin Monggesang Dilantik Ketua GAMKI Banggai 2023-2026, Ini Komitmennya Besarkan Organisasi

“Maka penting masalah ini dirembuk lebih awal dengan para bupati dan DPRD pada enam kabupaten untuk mengantisipasi jika kebijakan moratorium telah dicabut. Kita ingin ada kejelasan usul DOB ini masuk Prolegnas dulu. Kapan akan dibahas setidaknya punya terget waktu untuk diperjuangkan,” tandas dia. *

(yan)

error: Content is protected !!