Pilkada

Besok Sidang Lanjutan Gugatan WINSTAR di MK, Ini Agendanya

180
×

Besok Sidang Lanjutan Gugatan WINSTAR di MK, Ini Agendanya

Sebarkan artikel ini
Gedung MK

LUWUK, Luwuk Times.ID— Jumat (05/02) besok dijadwalkan sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR).

Ada beberapa agenda sidang dengan nomor perkara 10/PHP.BUP. XIX/2021 itu.

Selain pembacaan jawaban pihak termohon KPU Banggai, pihak terkait paslon Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili dan keterangan Bawaslu sekaligus pengesahan alat bukti dari termohon dan pihak terkait.

Rencananya, sidang yang dipimpin majelis hakim MK Arief Hidayat itu dimulai pukul 13.30 Wib.

“Iya, besok sidang dimulai 13.30 Wib,” kata penasehat hukum pihak termohon, Buyung Jamaludin kepada Luwuk Times, Kamis (04/02).

Baca:  Pendaftar Pertama, Paslon Winstar Patuhi Protokoler Kesehatan

Bagaimana kesiapan PH KPU Banggai?

“Hari ini sudah kami serahkan alat bukti surat ke panitera MK. Jawaban siap untuk dibacakan pada persidangan besok,” kata Buyung. *

(yan)

error: Content is protected !!