Pilkada

Besok Sidang PT TUN Gugatan Petahana Digelar, KPU Didampingi PH dari Palu

250
×

Besok Sidang PT TUN Gugatan Petahana Digelar, KPU Didampingi PH dari Palu

Sebarkan artikel ini
Kandidat petahana Herwin Yatim dan Mustar Labolo.

LUWUK, Luwuktimes.id – Sidang perdana gugatan bakal pasangan calon (paslon) Herwin Yatim-Mustar Labolo terhadap keputusan KPU Banggai di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar digelar Senin (05/10/2020) besok. Sebagai pihak tergugat, KPU Banggai didampingi penasehat hukum (PH) dari Palu.

“Sidang PT TUN dimulai Senin besok. Dari KPU Banggai selain PH juga dihadiri Makmur Manesa pada sidang permulaan,” kata Divisi Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani kepada Luwuktimes.id, Minggu (04/10/2020).

Terkait dengan nama agenda pada sidang perdana, secara resmi KPU belum mendapat informasi.

“Kami belum dapat informasi. Tapi seperti sidang PT TUN pada umumnya, hari pertama itu adalah pembacaan gugatan dari pihak penggugat,” kata Budi-sapaannya.

Baca:  Ditanya Putusan Laporan Pelanggaran Administrasi KPU, Bawaslu Ogah Buka Mulut

Dalam menghadapi gugatan bakal paslon petahana yang diusung PDIP, PKS dan Partai Perindo, KPU Banggai tidak sendiri. Lembaga penyelenggara pemilu ini didampingi PH.

“Kami didampingi oleh Kantor Hukum Hanss dari Palu,” ucap Budi.

error: Content is protected !!