Pilkada

Biaya Pelipatan dan Sortir Surat Suara Rp200 Per Lembar

148
×

Biaya Pelipatan dan Sortir Surat Suara Rp200 Per Lembar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LUWUK, Luwuktimes.id— Proses pelipatan sekaligus penyortiran surat suara pikada 2020 sudah memasuki hari kedua, Senin (23/11). Sebanyak 100 tenaga dilibatkan. Untuk biaya pelipatan dan sortir surat suara dihargai Rp200 per lembar.

“Idealnya baru satu hari setengah. Sebab di hari pertama pelipatan dan sortir suara dimulai siang hari,” kata pelaksana tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Banggai, Sahrul Saluki, Senin (23/11).

Sebenarnya kata Sahrul, jumlah tenaga yang dibutukan untuk melakukan pelipatan dan sortir surat suara sebanyak 150 orang. “Memang ditargetkan 150 orang. Tapi yang lain belum datang. Karena setiap staf sekretariat KPU mencari 4 tenaga,” kata Sahrul.

Menyangkut besaran honor Rp200 per lembar lanjut Sahrul, selain mendasari tarif yang diberlakukan KPU Kota Palu juga menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki KPU Banggai.

Baca:  DPRD Banggai Usulkan Calon PAW ke KPU, Santo Gotia: Segera Kami Respon

“Lipat dan sortir per lembar, kita menyesuaikan dengan KPU Kota Palu yakni Rp200 per lembar. Kita juga menyesuaikan dengan pagu yang ada,” jelas dia.

Kapan selesai pelipatan serta sortir surat suara? Sahrul kembali mengatakan, target KPU selama 3 hari proses itu selesai. “Insyallah selesai dalam jangka waktu 3 hari. Tapi kemarin dimulai pelipatan siang hari,” kata Sahrul. *

(yan)

error: Content is protected !!