DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Bisnis Terlarang, Ibu Rumah Tangga Ini Diamankan Polisi

193
×

Bisnis Terlarang, Ibu Rumah Tangga Ini Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Personil Polsek Toili mengamankan IRT ini karena diduga melakoni bisnis terlarang. (FOTO: Humas Polres Banggai)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Tidak hanya menjual minuman keras (miras), ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Toili ini juga diduga menyiapkan tempat judi sabung ayam. Polisi pun mengamankannya berikut sejumlah barang bukti.

Rilis Humas Polres Banggai yang diterima Luwuk Times, Sabtu (27/02/2021), aparat Kepolisian menggerebek sebuah rumah seorang warga di Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, Jumat malam (26/2/2021). Dari penggerebekan itu polisi menyita minuman beralkohol.

“Kita mendapatkan informasi bahwa rumah ini sering menjual miras jenis cap tikus,” kata Kapolsek Toili AKP Candra SH.

Baca:  Korupsi Dana APBDesa, Mantan Kades Lobu Banggai Divonis 2 Tahun Penjara

Atas laporan warga, polisi kemudian langsung menggeledah rumah milik IRT berinisial KN (25). Hasilnya ditemukan belasan kantong cap tikus yang siap diedarkan dengan ukuran 1 liter.

“Barang bukti yang kita temukan berupa 15 kantong cap tikus dan dua jeriken kosong bekas penyimpanan cap tikus,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.

Tempat perjudian sabung ayam. (FOTO: Humas Polres Banggai)

Di rumah itu juga, aparat kepolisian tidak hanya menemukan miras cap tikus tetapi juga disamping rumah pelaku ditemukan sebuah arena yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam.

Baca:  Diduga Gelapkan Uang Rp150 Juta, Pria Ini Ditangkap Polisi

“Disamping rumahnya kita temukan sebuah karpet ukuran 2 meter persegi yang digelar dengan dikeliling pembatan dari kain, tingginya sekitar 40 cm,” terang AKP Candra.

Petugas kemudian langsung membawa barang bukti bersama pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Candra.*

(hae/yan)

error: Content is protected !!