Kriminal

BNN Sita 53,05 Kilogram Sabu dari Sindikat Jaringan Narkoba Internasional

96
×

BNN Sita 53,05 Kilogram Sabu dari Sindikat Jaringan Narkoba Internasional

Sebarkan artikel ini
BNN menyita 53,05 kilogram sabu dari jaringan narkoba internasional. (FOTO: istimewa)

JAKARTA, Luwuk Times.ID— Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita total 53,05 kilogram narkotika jenis sabu dari sindikat jaringan pada 2 kasus berbeda.

Biro Humas dan Protokol BNN RI sebagaimana dikutip dari Busernews19.com menginformasikan, pada kasus pertama BNN bekerja sama dengan Bea Cukai meringkus 3 pria berinisial Al, As, dan D dengan barang bukti sabu seberat 42,43 kilogram.

Penangkapan dilakukan petugas pada hari Minggu, 10 Januari 2021 di wilayah Selat Makasar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Petugas menggeledah sebuah kapal motor dan menemukan 3 karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kilogram yang diketahui berasal dari Malaysia dengan menggunakan jalur laut.

Baca:  Sempat Buang Babuk, Pemuda Soho Luwuk Ditangkap Polisi

Kini ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNN pusat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sedang kasus kedua, seorang kurir narkoba jaringan sindikat Bagan Siapi-api – Jakarta ditangkap petugas BNN, pada Selasa 12 Januari 2021 dengan barang bukti total 10,62 Kilogram.

Tersangka berinisial J alias OKD diamankan di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat ditangkap petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam 6 bungkus kemasan biskuit seberat 6,34 kilogram.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rusun milik tersangka dan kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram dalam 4 bungkus kemasan biskuit dan menemukan 2 buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram.

Baca:  Bawa Sabu, Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara

Dari pemeriksaan diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari seseorang (DPO) melalui paket yang berada di bagan siapi-api ke Jakarta.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. *

(prima/ibm)

error: Content is protected !!