DKISP Kabupaten Banggai

Bangkep

BNNK Dorong Perda P4GN segera Disahkan di Bangkep

123
×

BNNK Dorong Perda P4GN segera Disahkan di Bangkep

Sebarkan artikel ini
BNNK Bangkep menjadi salah satu peserta pada Bimtek bidang pencegahan yang dilaksanakan di Sleman Provinsi Jogjakarta, 6-9 April 2021. (Foto: BNNK Bangkep untuk Luwuk Times)

SALAKAN, Luwuk Times.ID— Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNKK) Banggai Kepulauan belum lama ini mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) bidang pencegahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sleman Provinsi Jogyakarta, tanggal 6-9 April 2021.

Satu output yang diharapkan lahir setelah mengikuti bimtek selama 4 hari itu. Salah satunya Pemda Bangkep segera mensahkan Perarturan Daerah (Perda) tentang pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Sub Koordinator Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Bangkep, Agustian, SE kepada Luwuk Times, Selasa (13/04/2021) mengatakan, saat mengikuti bimtek itu, berbagai bentuk inovasi terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sehingga diharapkan dapat disinkronisasi mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

Baca:  Pemda Banggai Kepulauan Launching Aplikasi QRIS, Ini Manfaatnya

Agustian menambahkan, dengan selesainya bimtek itu, tentu saja diharapkan pula BNNK Banggai Kepulauan dapat melakukan koordinasi kembali dengan Pemerintah Daerah  Banggai Kepulauan, dalam rangka mempercepat lahirnya Perda tentang P4GN, yang sebelumnya telah dibuat dan disusun oleh Sekretariat tim terpadu P4GN melalui sekretariat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Harapan kami agar secepatnya dibahas di DPRD Bangkep,” kata Agustian.

Hal tersebut lanjut Tian-sapaannya, sesuai dengan Peraturan Kemendagri untuk dorongan Pemerintah Daerah tentang Fasitasi P4GN dan Instruksi Presiden Nomor 02/2020 tentang Rencana Aksi P4GN.

Baca juga: Pengguna Sabu-Sabu di Dua Kabupaten Diringkus

Baca:  Barbara Golose: Tanpa Dukungan Istri, Suami Sulit Berkarir

“Jika Perda sudah terlaksana, maka otomatis anggaran akan terlaksana di Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan,” kata dia.

Bahkan sambung Tian, BNN Kabupaten Banggai Kepulauan mendorong Pemerintah daerah kabupaten Banggai Kepulauan untuk Komitmen bersama melakukan program desa Bersinar dalam rangka menuju Kabupaten Banggai Kepulauan Bersinar (bersih dari Narkoba).

“Dengan adanya keterlibatan pemerintah desa dalam membangun budaya anti narkoba dari desa sampai kota, kami yakin target menuju Indonesia Bersinar terealisasikan,” ucap Tian optimis.

Sekadar diketahui, sampai saat ini sebanyak 476 daerah belum ada Perda tentang P4GN. Jumlah daerah itu termasuk Pemda Banggai Kepulauan. *

(yan/ibm)

error: Content is protected !!