DKISP Kabupaten Banggai

Banggai

BPBJ Banggai Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

168
×

BPBJ Banggai Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

Sebarkan artikel ini
Sekda Banggai Ir. Abdullah Ali, M.Si, Asisten II Drs. Alfian Djibran dan Kabag BPBJ Dewa Supatriagama foto bersama usai penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas Pokja pemilihan dan pengelola LPSE. (FOTO: istimewa)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Banggai belum lama ini melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja yang dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas kelompok kerja (Pokja) pemilihan dan pengelola LPSE.

Kegiatan yang berlangsung di ruang BPBJ itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Abdullah Ali, M.Si, Asisten II Pemerintah Kabupaten Banggai Drs. Alfian Djibran dan Kabag BPBJ Dewa Supatriagama, ST.

Sekda Banggai, Abdullah Ali mengapresiasi gerakan reformasi birokrasi tersebut.

Baca:  Donggala Study Kaji di Dinas Ketapang Banggai, Tertarik Program 1 Juta Satu Pekarangan

“Saya bersama Asisten II sangat mendukung, sehingga nilai capaian kinerja 96,23 yang ditorehkan oleh BPBJ dapat ditingkatkan,” tutur panglimas ASN Banggai ini.

Dia berharap, BPBJ dapat melaksanakan pengadaan barang mengikuti aturan main sebagaimana mestinya.

“Kami mohon kegiatan-kegiatan yang sifatnya tender, PL itu dilaksanakan sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Ditegaskan pula Sekkab Abdullah Ali, BPBJ harus siap dalam hal keterpenuhan dan kelengkapan administrasi setiap pengadaan paket proyek ketika dilakukan supervisi oleh BPK.

Baca:  DPMD Wujudkan Visi Misi ATFM, 118 Desa di Banggai Sudah Maju

Ia juga mengapresiasi kinerja BPBJ yang pada tahun ini mampu mengefisiensikan anggaran daerah dari keseluruhan pengadaan proyek sebesar 2,1 persen atau senilai Rp1,9 miliar.

Pihak-pihak yang terlibat dalam penandatanganan perjanjian kinerja yaitu pejabat struktural dengan Asisten Setdakab, Kasubag dengan Kabag. Sedangkan untuk Pakta Integritas melibatkan ASN dalam Pokja pemilihan meliputi pejabat fungsional pratama dan muda dengan Sekretaris Kabupaten. *

(cen)

error: Content is protected !!