Banggai

Buka Pendaftaran BPUM, Ernaini: Pendaftar Tidak ada Batasan Kuota

192
×

Buka Pendaftaran BPUM, Ernaini: Pendaftar Tidak ada Batasan Kuota

Sebarkan artikel ini
Ernaini Mustatim

LUWUK, Luwuk Times.ID –  Kabar gembira bagi siapa saja pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Banggai. Pasalnya Pemerintah Pusat melalui Dinas Koperasi dan UKM telah meluncurkan program stimulan untuk membantu pelaku Usaha Mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Dinkop-UKM Kabupaten Banggai, Ernaini Mustatim SH, MH, ditemui Luwuk Times, Jumat (16/04) menjelaskan, sejak tanggal 13 April 2021 instansinya telah membuka pendaftaran bagi calon penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

“Pendaftaran ditutup pada tanggal 23 April 2021. Tidak ada lagi yang memasukkan dokumen di tanggal itu. Kami stop.” ucap

Kepala Bagian Humas ini mengajak kepada setiap pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Baca:  Disorot Kebijakan Pemenang Tender, Begini Respons BPBJ

“Silahkan mendaftar sebanyak-banyaknya karena tidak ada batasan kuota berapa yang bisa mendaftar,” sambung perempuan yang pernah menjabat Kepala Dinas Perizinan ini.

Ia juga mengingatkan agar dalam memasukkan dokumen pendaftaran, para pelaku usaha mikro seoptimal mungkin untuk meneliti kembali kelengkapan berkas dan kevalidan data diri.

“Yang menggugurkan hanya itu, persyaratannya ada yang kurang dan tidak valid, seperti perbedaan satu huruf nama di KTP dan KK, bukan jenis usaha,” ucapnya.

Dalam melampirkan bukti usaha melalui dokumentasi atau foto usaha, harus benar-benar menggambarkan usaha yang dimiliki.

“Jangan usaha orang lain seperti jualan kue orang lain yang di foto, foto asli usaha kita,” tambahnya.

Baca:  Polres Banggai Ungkap Kasus Judi Togel Online di Mantoh

Kadis yang akrab di sapa Ibu Emi ini meyakinkan kepada semua pelaku usaha di Kabupaten Banggai bahwa instansinya siap mengorbankan waktu bekerja lembur guna memastikan setiap dokumen pendaftaran terverifikasi dengan baik.

“Ini kami lakukan murni untuk membantu orang banyak, saya instruksikan kepada pegawai saya kita semua harus kerja lembur,” cetusnya.

Adapun besaran nilai BPUM tahun ini sebut mantan Kasatpol PP ini sebesar Rp 1.200.000, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Penerima BPUM dananya akan dicairkan melalui rekening BRI masing-masing.*

(cen)

error: Content is protected !!