Banggai

Bupati Banggai Buka Dialog Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial

216
×

Bupati Banggai Buka Dialog Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial

Sebarkan artikel ini

Luwuk Times– Bupati Banggai Ir.Amirudin, MM membuka acara Dialog Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial yang di selenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, bertempat di Hotel Estrella Luwuk, Jumat (16/12/2022).

Bupati Banggai Ir. H. Amirudin M.M., ikut menjadi salah satu narasumber dalam Dialog Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial di Kabupaten.

advertisement
advertisement

Hadir pada kesempatan itu, Ketua Komisi I Irwanto Kulap sebagai narasumber, Kejari Banggai sebagai narasumber, Anggota Forkopimda Kabupaten Banggai, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banggai Ernaini Mustatim S.H., M.H., Pimpinan OPD,Pimpinan OPD, Kabag lingkup Setda Banggai, para Pimpinan perusahaan, F.SBSI Banggai, F.NPBI Banggai, pengawas tenagakerja UPT di Banggai, serta Serikat Buruh Transport Nusantara.

Bupati Banggai Ir.Amirudin.MM, , dalam sambutannya mengatakan selaku pimpinan di daerah ini, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Perusahaan yang ada di Kabupaten Banggai serta panitia pelaksana yang telah berpartisipasi mendukung kegiatan ini.

Ia menjelaskan, perbedaan pendapat atau pandangan maupun pengertian antar pihak pekerjaan dan pengusaha terhadap hubungan kerja dan syarat syarat kerja dan kondisi kerja, akan menimbulkan perselisihan hubungan industrial, bahkan sampai akhirnya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Memahami tentang hubungan industrial, yang dimana akan membahas pula mengenai ketenagakerjaan serta bagaimana peran pemerintah diantara hak dan kewajiban antara perusahaan dan buruh, serikat pekerja.

Dimana menurut UU no.13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal I angka 16, hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan Pemerintah yang di dasarkan pada nilai nilai Pancasila dan undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.

Baca:  Warning Bupati Banggai Amirudin buat BPD dan Unsur Kecamatan

Kata dia, Hal yang paling mendasar dalam konsep hubungan industrial adalah kemitra sejajaran antara pekerja dan pengusaha yang keduanya mempunyai kepentingan yang sama, yaitu bersama sama ingin meningkatkan taraf hidup dan mengembangkan Perusahaan.

Disamping itu, masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil hasil Perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan Perusahaan, sebagai sumber penerimaan pajak.

Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau management employees relationship,”Jelas Bupati.

Prinsip hubungan Industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan, dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip prinsip bahwa pengusaha dan pekerja, serta Pemerintah dan masyarakat pada umumnya sama sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan Perusahaan.

Sementara kata Dia, Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang. Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.

Hal ini terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah, yakni syarat syarat kerja, pengupahan, jam kerja, jaminan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja, organisasi ketenagakerjaan, iklim kerja, cara penyelesaian keluh kesah dan perselisihan, dan cara memecahkan persoalan yang timbul secara baik.

Baca:  Kado Istimewa HUT RI Ke 78, Desa Bombanon Harumkan Nama Sulteng di Lomba Desa Tingkat Nasional

Bupati menjelaskan, Perlu di ketahui bahwa dunia ketenagakerjaan di Indonesia mengalami perubahan besar seiring dengan perubahan politik dan ekonomi. Perubahan ketenagakerjaan didorong oleh adanya reformasi dan kesepakatan negara negara anggota organisasi tersebut. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antar pra pelaku dalam proses produksi barang atau jasa, yang terdiri atas pengusaha, pekerja atau buruh dan pemerintah. Sedangkan hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasar perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.

“Melalui kesempatan yang baik ini saya mengajak kepada para pengusaha maupun organisasi serikat pekerja, serikat buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kemampuan pekerja agar dapat mengikuti perkembangan dan perubahan yang begitu cepat dan dinamis.

Tentu pekerja/ buruh dan pengusaha terus menerus menjalin komunikasi insentif dalam menghadapi kondisi industrial yang semakin dinamis dengan menjalin kemitraan strategis dan mengedepankan dialog sosialm,”katanya.

Usai memberikan sambutannya, Bupati Banggai Amirudin membuka dengan resmi kegiatan Forum Dialog Ketenagakerjaan.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmannirahim Forum Dialog Ketenagakerjaan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja yang bekerja di Perusahaan berdampak pada kepentingan di Kabupaten Banggai, secara resmi saya nyatakan di buka,” tegas Bupati Amirudin.

(Prokopim Setda Banggai)

error: Content is protected !!