Banggai

Bupati Banggai Sampaikan LKPD Pada Rapat Paripurna DPRD 2022

187
×

Bupati Banggai Sampaikan LKPD Pada Rapat Paripurna DPRD 2022

Sebarkan artikel ini
Provinsi Sultim
Bupati Banggai Ir. H. Amirudin (Foto : ISTIMEWA)

LUWUK – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin dalam Rapat Paripurna Ke 13 Masa Persidangan ke II DPRD Kabupaten Banggai, Rabu (06/04/2022), menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPD) Bupati Banggai Akhir Tahun Anggaran 2021.

Didampingi Wakil Bupati Banggai Drs. Furqanuddin Masulili, M.M., Bupati Amirudin menyampaikan LKPD dihadapan 27 orang Anggota Dewan yang hadir.

Secara garis besar Bupati Banggai H. Amirudin menyampaikan kinerja Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun 2021.

Secara utuh kata Bupati, penjelasan kinerja Pemerintah Kabupaten Banggai tertuang dalam Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPD) Bupati Banggai Akhir Tahun Anggaran 2021.

“Kami menyadari, bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan daerah tercinta ini. Untuk itu, pandangan dan evaluasi dari Pimpinan dan Anggota Dewan Yang Terhormat, akan kami jadikan sebaagai bahan kajian dan penyempurnaan kinerja di masa yang akan datang,” kata Bupati Amirudin.

Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto N., S.Sos. dalam pengantar Rapat Paripurna menyebutkan, bahwa kegiatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPD) didasari pada ketentuan Pasal 1, 18, 19 dan 20 Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Seperti diketahui, bahwa LKPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggujawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.

Baca:  Wabup Banggai Buka Bimtek Bantuan Penjaminan Mutu PAUD

LKPD disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.

Hadir pada Rapat Paripurna dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPD) Bupati Banggai Akhir Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut Unsur Forkopimda, para Asisten di lingkup Setda Kabupaten Banggai, Staf Ahli Bupati, Staf Khusus Bupati, para Pimpinan OPD, para Camat dan undangan lainnya.

(?????? ???????? ????? ????????? ???????)

error: Content is protected !!