DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Bupati Usulkan Copot dari ASN, Begini Reaksi Kadinsos Banggai

162
×

Bupati Usulkan Copot dari ASN, Begini Reaksi Kadinsos Banggai

Sebarkan artikel ini
Syaifudin Muid

LUWUK, Luwuk Times.ID – Empat dari ASN dilingkup Pemda Banggai yang masuk daftar pencopotan oleh Bupati Banggai, H. Herwin Yatim (HY) yang telah diusulkan ke Komisi ASN, salah satunya adalah Syaifudin Muid.

Karena sudah lebih awal menabuh genderang perang dengan Herwin yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai ini, Kepala Dinas Sosial (Kandisos) Kabupaten Banggai ini rupanya sudah siap dengan tanggapan baliknya.

“Apa yang dilakukan HY merupakan perbuatan yang melanggar peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020,” kata Syaifudin Muid kepada Luwuk Times, Kamis (18/03/2021).

Ditegaskannya, pilkada Banggai telah usai. Begitu pula dengan pembuktian keterlibatan ASN telah diputuskan oleh Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi bahwa seluruh laporan dan dugaan keterlibatannya tidak terbukti secara materil.

Tapi mengapa tanya Pudin-sapaannya, masih ada lagi surat laporan ke KASN untuk minta rekomendasi. Dan ini menjadi bukti bahwa HY ingin memberhentikannya walaupun itu dilarang oleh pasal 71 ayat 2 Undang Undang 10/2017 tentang Pilkada.

Baca:  Tanggapan Pemda Banggai Atas Melonjaknya Pasien Covid-19

“Ada upaya untuk meminta rekomendasi KASN, walaupun saya tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu Banggai saat tahapan Pilkada,” kata Pudin.

Terkait dengan surat KASN nomor B -1003/KASN/3/2021 tanggal 1 Maret 2021, yang ditujukan kepada Bawaslu Banggai, menurut Kandisos Banggai perlu meminta tanggapan Bawaslu, apakah sesuai peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020.

Sebab tambah Pudin, kewenangan Bawaslu untuk memeriksa kembali tidak diperkenankan oleh ketentuan tersebut.

Baca juga: Komisi ASN Minta Bawaslu Banggai Periksa Empat ASN

“Silahkan Bawaslu mengkaji apakah surat itu dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ucapnya.

Menurutnya, banyak hal yang perlu menjadi pertimbangan Bawaslu Kabupaten Banggai atas surat tersebut.

Pertama, HY dalam kapasitasnya sebagai Bupati Banggai tidak berwenang melaporkan kami sebagai bawahannya ke KASN tanpa adanya rekomendasi Bawaslu.

Kedua, Bawaslu Kabupaten Banggai tidak berwenang lagi menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada diluar tahapan Pilkada.

Ketiga, Bawaslu tidak berwenang menangani dugaan pelanggaran pilkada atas laporan dari pihak lain, selain pihak yang disebutkan dalam ketentuan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020.

Keempat, dugaan pelanggaran hanya dapat diproses dalam jangka waktu 7 hari setelah laporan diterima, itupun pada tahapan pilkada.

Kelima, bahwa atas semua dugaan keterlibatan telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yang tidak terbukti secara materil dan putusannya telah incrah.

Sedang keenam, seluruh pelanggaran pilkada telah selesai setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami berharap Bawaslu Kabupaten Banggai akan bersikap sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Pudin Muid. *

(yan)

error: Content is protected !!