DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Timsus Polres Bekuk Pemuda Ini

178
×

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Timsus Polres Bekuk Pemuda Ini

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Luwuk Times.ID—Seorang pemuda berinisial IS (20) asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, ditangkap polisi melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur, Senin malam (11/1/2021).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan polisi – LP/17/ I /2021/ Sulteng /Res Banggai, tanggal 11 Januari 2021 di SPKT Polres Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary SH, SIK, MH, mengatakan, ketika menerima laporan polisi tersebut Timsus langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca:  Aksi Pencegatan Karyawan Perusahaan di Batui Banggai

“Tersangka berhasil dibekuk di salahsatu kos-kosan Jalan Garuda, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk,” kata AKP Pino.

Perwira tiga balak ini mengungkapkan, kasus ini terjadi sekitar bulan Agustus 2020 lalu yang dilakukan tersangka disalah satu kos-kosan di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan.

Baca:  18 Tahanan Dipindahkan dari Rutan Polres ke Lapas Kelas II B Luwuk

“Penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 19.30 Wita tanpa adanya perlawanan,” ungkap AKP Pino.

Akibat perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di Mapolres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari keterangan tersangka bahwa dirinya mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban,” tutup AKP Pino.*

(hae/yan)

error: Content is protected !!