Cafe 168 Luwuk Diduga Langgar Izin Operasional

oleh
Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta menghadiri rakor terkait aktivitas Cafe 168 Luwuk. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk Times – Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, SH, MH, menghadiri Rapat Koordinasi terkait aktivitas Cafe 168 Luwuk di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banggai, Jumat (3/3/2023) sore.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kadis DPMPTSP Banggai Drs. Yunus Lemba Kurapa, Kabid Pelayanan DPMPTSP Afrianto Dumang, KBO Satuan Intelkam Polres Banggai IPDA Bangkit Pramono.

Baca Juga:  Setelah 15 Tahun, Desa Ampera Banggai Akhirnya Nikmati Fasilitas Telekomunikasi

Termasuk Manager Operasional Cafe 168 Rendy dan staf bidang pelayanan dan pengaduan DPMPTSP Banggai.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi aktivitas Cafe 168 Luwuk yang diduga melanggar izin operasional.

“Pemanggilan kepada pihak manager Cafe 168 Luwuk ini sebagai upaya untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang protes atas aktivitas cafe yang dinilai meresahkan,” ujar Wakapolres Banggai.

Editor: Sofyan