Iklan

Sulteng

Cegah Korupsi, Ini Instruksi Gubernur Rusdy Mastura Buat Kepala Daerah se Sulteng

371
×

Cegah Korupsi, Ini Instruksi Gubernur Rusdy Mastura Buat Kepala Daerah se Sulteng

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Cegah Korupsi
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura. (Foto: Sofyan/Luwuk Times)

PALU— Pengadaan barang dan jasa rentan terjadi tindak pidana korupsi.

Untuk menghindari kasus kera putih itu, sehingga berbuntut pada ranah hukum, ada instruksi penting dari Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura buat seluruh Bupati dan Walikota, tidak terkecuali organisasi perangkat daerah (OPD).

Advertisement
Scroll to continue with content

Rusdy Mastura meminta kepada para kepala daerah se Sulteng agar memaksimalkan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah melalui E-Katalog.

Rilis yang diterima Luwuk Times, Minggu (05/06/2022), Gubernur Sulteng mengatakan, ketentuan itu berdasarkan beberapa regulasi.

Yakni Peraturan Presiden (Pepres) nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan E-Katalog Elektronik dalam pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.

Baca:  Menkopolhukam Luncurkan Logo Munas KAHMI di Palu

Sekaligus kata Rusdy, dalam rangka melaksanakan rekomendasi Korsub KPK RI untuk meningkatkan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui E- Katalog.

Untuk memastikan sejumlah ketentuan tersebut berjalan baik sehingga Gubernur Sulteng telah melayangkan surat kepada Bupati dan Walikota dan OPD Provinsi, bernomor 027/487/TU.Pimpinan, tanggal 30 Mei 2022, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui E-Katalog.

Melalui surat itu Gubernur meminta agar pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat toko daring , E-Katalog dapat memberikan kemudahan kepada Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca:  1000 Vaksin di Polsek Lampasio dan Polsek Ogodeide Tolitoli

Tidak kalah pentingnya lagi adalah agar lebih transparan dan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurut Gubernur Rusdy Mastura, pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog, Toko Daring akan lebih akuntabel, efektif dan efisien. Dengan begitu terwujudnya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kepada bupati dan walikota termasuk kepala OPD Provinsi, agar meningkatkan pengembangan sistem pengadaan secara elektronik, sesuai dengan ketentuan Pepres 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP,” pinta Gubernur Sulteng. *

Biro Administrasi Pimpinan

error: Content is protected !!